Pengkajian dan Penelitian

Semangat HAM dalam Pemberantasan Terorisme

Pemberantasan terorisme hendaknya tetap sejalan dengan semangat penegakan hak asasi manusia. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, dalam kegiatan “Diskusi Publik RUU Terorisme Berperspektif HAM” pada Senin, 16 April 2018 di kantor Komnas HAM RI.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komnas HAM menyerahkan kertas posisi Komnas HAM kepada Ketua Panja RUU Terorisme DPR RI, M. Syafii, untuk merespon pembahasan akhir RUU Pemberantasan Terorisme di parlemen.

“Penegakan hukum dalam kasus terorisme di Indonesia harus diikuti semangat menegakan HAM ” tegas Ahmad Taufan Damanik. 

Menanggapi hal ini, M. Syafii sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Komnas HAM. Ia mengatakan, “RUU ini dibangun dengan spirit penegakan hukum, penghormatan terhadap HAM dan pemberantasan teroris. Dengan ketiga semangat ini, disepakati bahwa konstruksi perubahan RUU meliputi pencegahan, penindakan dan pemulihan terhadap korban terorisme.” 

Kegiatan diskusi publik ini juga turut menghadirkan Kolonel Chk Edy Imran (Inspektur Babinkum TNI), M. Choirul Anam (Komisioner Komnas HAM) dan Al-Araf (Direktur Imparsial) sebagai narasumber.

Dalam diskusi tersebut, terdapat beberapa isu-isu krusial yang selama pembahasan sempat banyak terjadi tarik ulur. Pasal-pasal krusial tersebut mencakup pendefinisian terorisme, pemulihan hak korban dan pelibatan TNI. Terkait definisi terorisme, M. Syafii mengaku bahwa pemerintah masih alot karena beranggapan terorisme tidak perlu didefinisikan karena dapat membatasi cakupan terorisme itu sendiri. 

Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, menyampaikan bahwa penempatan terorisme dalam kerangka kejahatan luar biasa (extraordinary crime) kurang tepat. 

“Kami berpendapat ini bahwa terorisme lebih masuk dalam kejahatan serius (serious crime). Dalam literatur HAM, dua hal ini berbeda, karena logika pembuktian, penanganan, korban dan pelakunya yang berbeda.” tutur Anam. 

Unsur ‘ekstra’ dalam kejahatan luar biasa memungkinkan penelusuran kebelakang, pelakunya yang spesifik, dan korbannya yang juga spesifik—sedangkan aksi terorisme tidak, ujar Anam.

Menurut Direktur Imparsial, Al-Araf, jika terus dilihat melalui kacamata ilmiah, perdebatan definisi tidak akan selesai karena terus mengalami evolusi yang panjang. 

“Dulu Negara melakukan teror, sekarang non-state actor juga merupakan teroris. Jadi dapat dikatakan bahwa konsep terorisme sangat contested dalam studi keamanan.” tegas Al-Araf. 

Menurutnya, Pemerintah dan DPR sama-sama dapat bersepakat menggunakan unsur tindak pidananya. Ia meyakini penggunaan unsur tindak pidana dalam pasal 6, 7 dan 8 UU Antiterorisme yang lama akan jauh lebih ketat.

Perdebatan lain yang juga ramai di publik dan media massa adalah pelibatan TNI. Selama ini publik dan masyarakat sipil melihat bahwa pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme memperbesar peluang tentara melakukan abuse of power jika kewenangannya tidak diatur dengan jelas. 

“Penolakan masyarakat sipil terkait pelibatan TNI dikarenakan hal ini secara eksplisit sudah diatur dalam UU TNI. Jangan sampai ada konflik norma. Hendaknya ini diatur pada level Peraturan Pemerintah sehingga jadi rule of engagement. Jadi masyarakat sipil tidak menolak keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sepanjang diatur aturan mainnya,” tegas Al-Araf. 

Sementara M. Choirul Anam menyarankan bahwa TNI lebih baik fokus pada tugas pokoknya saja. Ia menyampaikan, “kami takut TNI terjerumus jauh dari tugas pokoknya. Jadi lebih baik menempatkan Perpres ini bukan pada ranah pencegahan, karena hakikatnya dalam perspektif HAM pencegahan dapat berpotensi terjadi pelanggaran HAM.” 

Dari pemantauan Komnas HAM terhadap penanganan tindak pidana terorisme di 10 provinsi, ditemukan tindakan yang diduga mengabaikan penegakan HAM. Misalnya penangkapan tanpa surat perintah, penganiayaan, penyiksaan, sulitnya akses kuasa hukum atau keluarga, dan hak mendapatkan informasi keberadaan terduga. 

Sementara Inspektur Babinkam Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kolonel Chk Edy Imran memaparkan bahwa memasukkan pasal pelibatan TNI dalam RUU ini sangat tepat sehingga ada sinergitas antar lembaga sekaligus berkomitmen untuk tidak ikut campur dalam penegakan hukum. 

“Sekali lagi TNI tidak berada dalam ranah penegakan hukum, kami tidak akan mereduksi dan mengambil alih kewenangan Kepolisian. TNI bergerak dibawah koordinasi BNPT. Kami tidak bisa berbuat seenaknya, tanpa ada perintah dari BNPT dan Presiden. TNI akan fokus pada pencegahan dini dan analisis dini.” tegas Imran.

Selain pembahasan beberapa pasal-pasal krusial diatas, para narasumber secara umum mengapresiasi perkembangan yang jauh lebih baik dari naskah RUU sebelumnya, seperti dihilangkannya pasal penyadapan, penguatan BNPT, pasal guantanamo atau incommunicado detention yang sekarang sudah tidak ada dan diganti dengan bab kontraradikalisasi dan deradikalisasi, serta pemulihan hak korban. 

“Tentu disamping beberapa catatan yang perlu diperhatikan Pemerintah dan DPR, kami mengapresiasi banyak perkembangan baik dari naskah saat ini,” jelas Anam. (Agus/Alvin)

Short link