Kabar Latuharhary

Pembahasan Konten LGBT di Siaran Televisi

Pada Selasa, 17 April 2018, Komnas HAM yang diwakili Wakil Ketua Eksternal Sandrayati Moniaga dan beberapa staf menghadiri undangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk membahas pembatasan konten yang mengandung unsur LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) dalam siaran televisi.

Dalam pembukaannya Komisioner KPI Pusat, Bapak Hardly Stefano F.P,SE.,M.KP menyampaikan apresiasinya kepada undangan yang bersedia hadir dan berharap mendapatkan masukan terkait pembatasan konten yang mengandung LGBT dalam siaran televisi. Untuk mengawali diskusi tersebut, Hardly memberikan contoh tayangan-tayangan yang mengandung konten LGBT yang selama ini berhasil dikumpulkan oleh KPI.

Komnas HAM berbicara tentang pembatasan konten LGBT di televisi dalam sudut pandang hak asasi manusia. Sandra menegaskan perlunya KPI merumuskan kebijakan yang didasarkan pada prinsip HAM secara komprehensif untuk isu spesifik khususnya LGBT.

"KPI perlu melakukan kajian-kajian ilmiah dari berbagi sudut pandang agar dapat merumuskan kebijakan yang tepat dan tidak membaut LGBT makin dirugikan atau mengalami kekerasan.  Untuk konten yang mengandung LGBT sendiri pun perlu disepakati bersama batasannya, sehingga konten yang bersifat karya dan pengetahuan tidak akan terdampak," ujar Sandra

Paparan lainya disampaikan oleh Drs. H. Masduki Baidowi, M.Si dari MUI tentang konten yang mengandung LGBT dalam perspektif agama. Ia menjelaskan fatwa MUI No 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan serta memberi masukan agar KPI menerbitkan surat edaran agar televisi tidak menayangkan konten LGBT.

Praktisi media, Andi Chairil menyampaikan, konten yang mengandung LGBT ini ada tiga macam yaitu karya, gimmick dan personality/gesture. Ia bercerita dalam televisi yang dikelolanya untuk karya memang tidak ada pembatasan, namun gimmick dan personality/gesture berusaha tidak ditampilkan karena menurutnya itu adalah bentuk pelecehan.

Sedangkan Reza Indragiri Amriel dari LPAI berharap agar tayangan yang mengandung konten LGBT dilarang oleh KPI karena dampaknya besar terhadap masyarakat, khususnya anak-anak. Ia menegaskan  bahwa LPAI mendukung upaya perumusan undang-undang pemidanaan LGBT dengan beberapa catatan.

Kemudian setiap peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan. Pembatasan konten yang mengandung LGBT dirasakan perlu namun hak-hak kelompok LGBT sendiri perlu diperhatikan dan tidak melakukan kekerasan terhadap mereka. (Eka)

Short link