Komnas HAM melakukan pemeriksaan ke lapangan atas polemik pembangunan pembangkit listrik panas bumi (PLTP)/Geotermal di Gunung Talang, Solok, Sumatera Barat, pada Kamis 3 Mei 2018.
Kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas pembangunan proyek tersebut yang diduga akan menimbulkan dampak bagi keberlangsungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
Tinjauan ke lapangan dilakukan oleh tim Komnas HAM yang dipimpin oleh Komisioner Amirudin dan Komisioner Munafrizal Manan. Turut mendampingi, staf Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat Firdaus. Mereka bertemu dan melakukan dialog dengan masyarakat yang menolak pembangunan proyek tersebut.Selain bertemu dengan masyarakat, Komnas HAM juga melakukan pertemuan dengan pihak terkait yaitu Pemerintah Kabupaten Solok.
"Masyarakat resah oleh rencana proyek ini sehingga pemerintah wajib membuka dialog dengan masyarakat, serta mencegah konflik di masyarakat" ujar Amirudin.
Kegiatan ini dilakukan sebagai mandat mediasi yang diamanatkan di dalam Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Hasil dari pemeriksaan ini akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi yang akan disampaikan ke pihak-pihak terkait khususnya pemerintah. (MDH)
Kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas pembangunan proyek tersebut yang diduga akan menimbulkan dampak bagi keberlangsungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
Sebagaimana ditulis di Jawa Pos, potensi panas bumi Gunung Talang-Bukitkili direncanakan menghabiskan masa eksplorasi selama 4 tahun. Ditargetkan pada 2021, PLTP Gunung Talang-Bukitkili sudah bisa memproduksi listrik untuk didistribusikan kepada masyarakat di Sumatera Barat dan daerah lainnya.
PT Hitay Daya Energi dipercaya Kementerian ESDM untuk melakukan pengeboran terhadap panas bumi di Gunungtalang dan Bukitkili. Untuk tahap awal, perusahaan milik investor asal Turki akan melakukan pengeboran untuk 20 Mwe panas bumi dengan nilai investasi mencapai 1 juta US Dollar atau setara Rp1 triliun (Jawa Pos, 21/2/2018).Tinjauan ke lapangan dilakukan oleh tim Komnas HAM yang dipimpin oleh Komisioner Amirudin dan Komisioner Munafrizal Manan. Turut mendampingi, staf Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat Firdaus. Mereka bertemu dan melakukan dialog dengan masyarakat yang menolak pembangunan proyek tersebut.Selain bertemu dengan masyarakat, Komnas HAM juga melakukan pertemuan dengan pihak terkait yaitu Pemerintah Kabupaten Solok.
"Masyarakat resah oleh rencana proyek ini sehingga pemerintah wajib membuka dialog dengan masyarakat, serta mencegah konflik di masyarakat" ujar Amirudin.
Kegiatan ini dilakukan sebagai mandat mediasi yang diamanatkan di dalam Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Hasil dari pemeriksaan ini akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi yang akan disampaikan ke pihak-pihak terkait khususnya pemerintah. (MDH)
Short link