Pemantauan dan Penyelidikan

Pemantauan Kasus Pasar Atjeh Bukit Tinggi Sumbar

Menindaklanjuti aduan tim negosiasi terkait kasus pasar penampunagn dan pembangunan kembali Pasar Ateh Bukittinggi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  mendengarkan aduan dari pelapor dan berbagai pihak terkait.

Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat utama Balaikota, pada Jumat, 4 Mei 2018. Rombongan Komnas HAM diterima langsung oleh Wali Kota Bukit Tinggi, Wakil Ketua DPRD, Kabag Ops Polres Bukittinggi, Sekda, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan beberapa pedagang pengurus Persatuan Pedagang Pusat Pertokoan Bertingkat (P4B) Pasar Ateh. Dari Komnas HAM hadir Komisioner Amirudin dan Komisioner Munafrizal Manan, disertai oleh staf Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumbar Firdaus.

Pada kesempatan itu Wali Kota Bukittinggi M. Ramlan Nurmatias, menjabarkan sejarah pembangunan Pasar Ateh, hingga kejadian musibah kebakaran pada 30 Oktober 2017 lalu. “Tahapan yang dilakukan Pemerintah Kota Bukittinggi, terkait bantuan untuk transportasi untuk dagangan para pedagang, upaya Pemko dalam percepatan pembangunan penampungan yang semula direncanakan di Jalan Perintis Kemerdekaan,” ujarnya.

M. Ramlan Nurmatias melanjutkan, rencana itu ditolak dan menginginkan penampungan dibagun di sekitar Pasar Ateh. Setelah ada kesepakatan, Pemko Bukittinggi mulai melakukan pembangunan yang biayanya berasal dari bantuan pihak ketiga. “Pada prosesnya sampai sekarang, apapun yang dilakukan Pemko Bukittinggi saat ini, merupakan hasil kesepakatan dan keinginan para pedagang, termasuk loting untuk 697 pedagang," jelasnya.

M. Ramlan Nurmatias menambahkan, terkait status setelah dibangun nanti, tentu akan diberlakukan sistem sewa. Karena bangunan nantinya milik pemerintah. Seluruh pemegang hak sewa sebelumnya, akan mendapat prioritas untuk mendapatkan toko pada Pasar Ataeh nanti. Sedangkan untuk desain, akan dibangun empat lantai dan satu basement dengan konsep gedung hijau.

"Semuanya kita tampung, upaya yang pemerintah lakukan, tidak pernah bertujuan untuk menyengsarakan masyarakat. Semua kita lakukan untuk kesejahteraan warga dan mengembalikan geliat perekonomian pedagang Pasar Ateh,” terangnya.

Dari pertemuan itu, Amirudih Al Rahab, menjelaskan, Komnas HAM merupakan lembaga independen. Pihaknya  tidak dapat diintervensi dari pihak manapun. Salah satu fungsi yang dijalankan yaitu mediasi. Komnas HAM siap melakukan itu dan mengkaji seluruh penjelasan dari berbagai pihak.

"Untuk permasalahan ini, sudah kita dengar penjelasan dari seluruh pihak, baik dari tim negosiasi, pemerintah kota, pengurus P4B, Wakil Ketua DPRD. Semuanya kita akan kaji dengan tim,” ungkapnya. 

Sampai sekarang sambung Amirudin Al Rahab, belum dapat disimpulkan apakah ada pelanggaran HAM atau tidak. "Intinya kita lihat ada miss komunikasi disini. Untuk itu, kita akan kaji lagi dan semoga bisa terjalin komunikasi yang baik, agar persoalan ini tidak meruncing," ujar Amir. 

Sebagai langkah awal, sebelumnya Komnas HAM didampingi tim dari provinsi telah mendengarkan laporan dari tim negosiasi, di salah satu ruko depan Novotel Bukittinggi. 

Dalam pertemuan itu, tim negosiasi yang diketuai Yulius Rustam mengungkapkan, tidak adanya musyawarah antara pemkot dengan pedagang, yang dalam hal ini, tim negosiasi, tentang penampungan. Selain itu, juga adanya kecemasan atau kekhawatiran terkait kejelasan setelah Pasar Atas dibangun kembali nantinya.

"Ada empat poin utama yang kita laporkan. Terkait desain bangunan penampungan dan Pasar Atas, harga saat menempati kembali, cara pembayaran dan status kepemilikan nantinya. Masalah ini yang tidak ada penjelasan dan musyawarah dari pemkot dengan kami," terangnya. (YPA/HF/RRI)

Sumber Berita dan Foto: http://rri.co.id/post/berita/523909/daerah/komnas_ham_kaji_masalah_tim_negosiasi_pasar_ateh_dengan_pemko_bukittinggi.html
Short link