Peristiwa tragedi kemanusiaan baru saja terjadi dengan adanya aksi kerusuhan dan penyanderaan yang dilakukan oleh para terpidana teroris terhadap anggota Polri yang sedang menjalankan tugas di Cabang Rutan Salemba di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Selasa, 8 Mei 2018 hingga Kamis 10 Mei 2018.
Dalam peristiwa tersebut, telah mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia sebanyak 5 (lima) orang Anggota Polri yakni Iptu Luar Biasa Anumerta Yudi Rospuji Siswanto Aipda Luar Biasa Anumerta Denny Setiadi, Brigadir Luar Biasa Anumerta Fandy Setyo Nugroho, Briptu Luar Biasa Anumerta Syukron Fadhli dan Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamungkas serta 1 (satu) orang yang meninggal dunia terpidana teroris atas nama Abu Ibrahim alias Beny Syamsu.
Sesuai dengan temuan awal yang ada bahwa lima anggota polisi yang tewas dalam peristiwa tersebut dibunuh secara kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia yakni dengan cara ditembak dan luka tusuk dengan senjata tajam pada sekujur tubuh.
Selain itu, dalam peristiwa tersebut telah mengakibatkan sebanyak 4 (empat) orang anggota Polri mengalami luka-luka diantaranya anggota Polri yang sempat disandera atas nama Bripka Iwan Sarjana.
Dalam rangka mengupayakan pembebasan terhadap anggota Polri yang masih disandera terpidana teroris, Polri telah menggunakan pendekatan yang sangat manusiawi dan pendekatan lunak (soft and human approach) yang dilakukan dengan cara penanggulangan yang cukup alot dan lama. Hal ini dilakukan antara lain mempertimbangkan adanya tahanan perempuan dan anaknya yang berada dalam tahanan tersebut.
Setelah dengan penuh kesabaran melalui proses penanggulangan yang cukup panjang selama 40 jam, akhirnya sandera dapat dibebaskan dan seluruh terpidana teroris sebanyak 155 bersedia menyerahkan diri tanpa adanya korban yang luka maupun meninggal dunia (zero victims) dan berhasil dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Atas peristiwa ini, Komnas HAM menyampaikan:
1. Komnas HAM merasa prihatin serta menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mana terdapat sebanyak 5 anggota Polri yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Kepada korban yang luka-luka semoga segera mendapatkan kesembuhan dan lekas sehat kembali.
2. Komnas HAM mengutuk tindakan pembunuhan tersebut yang dilakukan secara kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia sehingga mengakibatkan tercerabutnya hak hidup para korban yaitu lima orang anggota Polri. Hal ini secara tegas bertentangan dengan jaminan hak asasi manusia yang mana hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan di bidang HAM.
3. Komnas HAM menyampaikan penghargaan dan apresiasi atas kinerja POLRI yang luar bisa dapat mengendalikan situasi dengan menggunakan pendekatan humanis serta pendekatan lunak (soft approach) sehingga tidak ada korban jiwa dalam proses pembebasan sandera yang berakhir pada Kamis 10 Mei 2018.
4. Perubahan pendekatan POLRI yang lebih humanis dalam penindakan terorisme tersebut tidak terlepas dari adanya keinginan POLRI untuk terus berbenah serta adanya kerjasama yang erat dengan berbagai pihak termasuk Komnas HAM melalui pendidikan dan pelatihan, pembuatan buku saku HAM serta koordinasi yang intensif dalam penanganan berbagai peristiwa.
Demikian pernyataan ini dibuat dalam rangka untuk mendorong dan menciptakan kondisi yang kondusif untuk pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia yang menjadi kewajiban negara.
Jakarta, 10 Mei 2018
Ketua Komnas HAM
Ahmad Taufan Damanik
Short link