Kabar Latuharhary

Gerakan Warga Lawan Terorisme!

Para tokoh agama dan masyarakat yang mewakili individu dan lembaga, menyampaikan seruan moral atas seangkaian aksi kejahatan teror yang terjadi di Rutan Mako Brimob Depok hingga bom bunuh diri di tiga gereja Surabaya, Rusunawa Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya Jawa Timur, serta Mapolda Riau. Menurut mereka, aksi teror itu telah melampaui batas kemanusiaan.

Para tokoh yang hadir diantaranya Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Yudi Latif dan Sandra Moniaga. Sedangkan lembaga yang turut mendukung gerakan ini diantaranya adalah Komnas HAM, Wahid Foundation, Persekutuan Gereja Indonesia, Konferensi Wali Gereja Indonesia, Maarif Institute, dan Majelis Tao Indonesia (MTI).

Tercatat, sebanyak 32 orang yang terdiri dari anak-anak, warga dan juga aparat Polri, meninggal dunia. Pelaku bahkan mengorbankan anak-anaknya sendiri dalam aksi teror itu. Puluhan orang luka-luka.

Untuk itu, mereka yang tergabung dalam Gerakan Warga Lawan Terorisme yang terdiri dari tokoh lintas-iman, lintas-profesi (pekerja seni dan budaya, akademisi &pendidik, pekerja kemanusiaan, dll.) dan masyarakat adat mengutuk keras tindak kejahatan terorisme. "Kami juga menyampaikan duka cita mendalam kepada para korban dan keluarga," ujar mereka.
Mereka juga menyatakan tekad bersama untuk melawan aksi terorisme yang telah menghancurkan nilai kemanusiaan dan menyebarkan rasa ketakutan serta memecah belah bangsa, serta dalam jangka panjang dapat menghancurkan NKRI. "Kami percaya bahwa persaudaraan anak bangsa akan terus menjadi lebih kokoh dalam menghadapi tantangan ini guna mempertahankan Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI," ujar mereka.

Maka, mereka bertekad untuk:
  1. Mendukung penuh sikap aparat penegak hukum dan pemerintah untuk segera menghentikan teror dan menindak tegas para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi-aksi teror;
  2. Mendorong pemerintah untuk memastikan pemulihan yang efektif kepada para korban dan keluarganya; 
  3. Mendesak pemerintah dan parlemen untuk segera mensahkan Revisi UU Anti Terorisme sebagai bagian dari sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang didasarkan supermasi sipil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia;
  4. Mendesak pemerintah untuk lebih proaktif dalam memulihkan dan memberikan rasa aman serta perlindungan terhadap segenap warga dari berbagai bentuk teror, dengan langkah-langkah berikut ini:
  • Segera mengungkap dan memproses hukum jaringan dan otak di balik teror bom bunuh diri, dengan tetap menghormati HAM dan proses hukum yang adil;
  • Memperkuat kerjasama seluruh institusi pemerintahan di tingkat daerah dan nasional, badan legislatif, dan institusi penegak hukum dalam memberantas radikalisme, ekstrimisme terorisme;
  • Mengevaluasi dan mengoptimalkan program deradikalisasi bagi para militant yang kembali dari luar negri;
  • Membangun mekanisme pencegahan dan peringatan dini yang lebih tanggap dan efektif dengan melibatkan jajaran aparatur pemerintahan sejak dari RT, dan RW Bhabinkamtibmas;
  • Mengoptimalkan dukungan warga dengan membuka akses yang lebih luas dalam memberikan pengaduan kepada kepolisian tentang kegiatan-kegiatan yang dicurigai mengarah pada radikalisme, ekstremisme dan terorisme;
  • Memberantas  perkembangan paham intoleran dan radikalisme di jajaran aparatur negara dalam segenap institusi eksekutif, legislatif, yudikatif; Polri serta lembaga-lembaga negara lainnya;
  • Menyegerakan reformasi pendidikan untuk mengatasi perkembangan paham intoleran dan radikal;
  • Mewujudkan jaminan perlindungan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan;
  • Meningkatkan dukungan pada inisiatif warga dalam menyemai pendidikan toleransi, HAM dan perdamaian;
  • Senantiasa mengembangkan upaya utk menjembatani komunikasi lintas budaya, agama dan keyakinan.

Gerakan ini juga menyerukan kepada masyarakat luas untuk:
  1. Menjaga dan memperkuat bangunan persatuan dan harmoni serta mempererat ikatan antar-suku, agama atau kepercayaan, ras, dan antargolongan (SARA) agar tidak mudah diadu domba oleh teroris dan pihak manapun;
  2. Memperkuat kohesi sosial dengan merawat dan menghidupkan semangat Bhinneka Tunggal Ika;
  3. Terlibat aktif mengawasi lingkungannya dan bekerjasama dengan aparat untuk melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan;
  4. Tidak menyebarkan foto-foto ataupun informasi terkait terorisme yang tidak jelas sumbernya dan tanpa terlebih dahulu diverifikasi kebenarannya;
  5. Melindungi keluarga dari paham dan berbagai anasir yang terkait dengan gagasan, sikap maupun tindakan radikalisme, ekstrimisme dan terorisme; 
  6. Mengingatkan media untuk setia pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan tidak menampilkan gambar atau video yang mengandung unsur-unsur kekerasan dalam meliput terorisme;
  7. Meminta kepada pihak media, khususnya televisi untuk tidak mengundang dan menampilkan tokoh-tokoh agama, politis dan pihak manapun yang menyebarkan syiar kebencian, permusuhan, ekkstrimisme dan diskrikminasi.
(Fifa)
Short link