Pengkajian dan Penelitian

Kajian Regulasi Agraria di Sulsel

Tim Kajian Regulasi Agraria di Bagian Dukungan Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM yang dipimpin oleh Plt. Kepala Biro Pemajuan HAM Indahwati, disertai oleh peneliti senior, Agus Suntoro, dan asisten peneliti, Tito Febismanto, dan staf pemantau, Wahyu Pratama Tamba, melakukan kunjungan lapangan dan permintaan keterangan dari nara sumber di Sulawesi Selatan pada 5-8 Juni 2018.

Salah satu pertimbangan penentuan wilayah Sulawesi Selatan adalah karena memiliki persoalan konflik agararia bidang infrastruktur yang cukup menonjol yang dilaporkan ke Komnas HAM RI, diantaranya kasus penolakan masyarakat adat Seko Sallombengang terhadap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) oleh PT Seko Power Prima di Kabupaten Luwu Utara; kasus pembebasan Lahan seluas 1.300 Ha untuk Pembangunan Bendungan di Kabupaten Wajo. Selain itu juga terdapat persoalan dalam pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanudin di Kabupaten Maros, serta berlarut-larutnya penyelesaian pembayaran lahan oleh Kementerian Pekerjaan Umum atas proyek jalan tol Ujung Pandang di Kota Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap.

Maraknya konflik agraria diduga adalah dampak dari program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ke tiga (2015-2019) yang  disusun sebagai penjabaran dari Visi Misi, Program Aksi Presiden/Wakil Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Menurut pemerintah, berdikari dalam ekonomi diwujudkan dalam pembangunan demokrasi ekonomi dengan menetapkan beberapa program prioritas nasional antara lain pembangunan infrastruktur. Dalam pembangunan infrastuktur tidak dapat dihindarkan kebutuhan lahan, modal, dan sumber daya yang besar. Hal ini tentu akan melibatkan masyarakat secara luas dan apabila tidak dikawal maka hakikat pembangunan menjadi absurd

Berdasarkan hal tersebut, Tim Komnas HAM memandang perlu untuk meminta keterangan yang diperlukan dalam kajian mengenai regulasi yang menyangkut persoalan agraria dalam kaitan dengan pembangunan infrastruktur, terutama aspek pengambilan lahan masyarakat dengan alasan kepentingan umum, penetapan nilai penggantian hak yang sewenang-wenang, penetapan proyek pembanguan tanpa proses konsultasi dengan masyarakat, persoalan hukum, baik perdata terutama dampak penitipan uang (konsinyasi), tindakan kriminalisasi kerena melakukan penolakan terhadap proyek pembangunan, praktik “makelar” dan penguasaan akses informasi pembebasan lahan oleh oknum pejabat dan pengusaha, dan hilangnya sumber kehidupan dan terutama dampak ekonomi yang menurun terhadap warga.

Dalam pelaksanaan Tim Komnas HAM melakukan agenda pertemuan dan permintaan informasi dari baik dari warga (korban), para pendamping yaitu LBH Makassar, AGRA dan KPA. Sedangkan untuk pemerintahan, Tim Komnas HAM melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah dan Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Kanwil BPN Sulawesi Selatan, Wakil Bupati Maros, PT. Angkasa Pura I, Dinas Bina Marga Provinsi Sulsel, Dinas SDA Provinsi Sulsel, serta Kepala Penanaman Modal dan Biro HukumPemkab Luwuk Utara. 

Untuk memperoleh pandangan yang ilmiah dan akademisterkait dengan kajian akademis terhadap berbagai regulasi bidang agaria terutama dalam pembangunan infrastruktur, tim juga meminta keterangan dan informasi dari nara sumber ahli hukum agaria Prof. Dr. Farida P, SH, MH selaku Dekan FH UNHAS.

Hasil dari pengumpulan data dan informasi dari para phak tersebut untuk selanjutkan akan menjadi bahan yang akan diolah lebih lanjut oleh Tim Komnas HAM. (Agus Suntoro)
Short link