Mediasi

Komisioner Mediasi Menerima Kunjungan Hague University

Pada Selasa, 3 Juli 2018, Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menerima kunjungan pengajar the Hague University of Applied Sciences Belanda yaitu Dr. Michail Vagias, LL.M. dan Joost  de Langen.

Perwakilan the Hague University ingin mendapatkan informasi tentang Komnas HAM. Dalam paparannya, Munafrizal Manan menjelaskan tentang sejarah, kewenangan, tugas, dan fungsi Komnas HAM.

Dijelaskan bahwa Komnas HAM adalah lembaga negara mandiri yang dibentuk pada tahun 1993 dan kewenangannya disebutkan dalam empat Undang-Undang berbeda. 

Menurut UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM menjalankan empat fungsi , yaitu pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi. Khusus berkaitan dengan mediasi, dijelaskan bahwa fungsi mediasi dijalankan oleh Komnas HAM yang berperan sebagai mediator yang netral dalam mengupayakan penyelesaian sengketa. 

Komnas HAM berwenang untuk merekomendasikan penyelesaian kasus yang dimediasi oleh Komnas HAM kepada Pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam pertemuan audiensi, perwakilan dari the Hague University menyampaikan beberapa pertanyaan seputar isu hak asasi manusia dalam kaitannya dengan kewenangan Komnas HAM. Perwakilan dari the Hague University juga berbagi informasi mengenai praktek mediasi di Belanda. (derykha)

Short link