Kabar Latuharhary

Komnas HAM dan UGM Kembangkan Mediasi HAM

Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa akan menjadi  pilihan masyarakat, disamping itu proses ini akan mengurangi penumpukan perkara perdata di Pengadilan. Suatu keuntungan dari proses mediasi adalah sifatnya yang tertutup memberikan jaminan privacy dari pihak-pihak yang bersengketa, disamping juga hubungan dari pihak- pihak yang bersengketa menjadi baik karena dasar pendekatannya adalah musyawarah mufakat. Komnas HAM memiliki mandat untuk melaksanakan mediasi sebagaimana diatur di dalam Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.

 

Menyikapi hal tersebut, Komnas HAM bekerjasama dengan Pusat Mediasi UGM Jogjakarta menyelenggarakan Penguatan Fungsi Mediasi Hak Asasi Manusia untuk 7 (tujuh) orang komisioner Komnas HAM pada 31 Juli - 2 Agustus 2018.

 

Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Studi Kebudayaan UGM Dr. Aprinus Salam, M.Hum, dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Dr.Tasdiyanto, SP, MSi dan Kepala Biro Umum Widjatmoko..

 

Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah pengayaan bagi  para komisioner  tentang teknik-teknik identifikasi sengketa dan penyelesaiannya, pengayaan materi komunikasi yang efektif, negosiasi dan mediasi serta penyusunan nota perdamaian.

 

Kegiatan ini di selingi oleh diskusi aktif dan tanya jawab komisioner dengan pemateri.  Adapun materi yang dibahas selama tiga hari antara lain Pengantar Mediasi yang disampaikan oleh Prof. Tata Wijayanta,SH,M.Hum dan  PERMA No.1 Tahun 2016 Prosedur Mediasi di Pengadilan, disampaikan oleh Drg.Suryono SH, MM, Phd. Kemudian pemutaran film Mediasi, Negosiasi Resolusi Konflik, disampaikan oleh Dr. Maharani Hapsari, MA, Teknik Mediasi dan Penyusunan Nota Perdamaian disampaikan oleh Prof. Indra Bastian, Phd.,MBA.

 

Lalu materi tentang Sengketa dan Teknik Mapping disampaikan oleh Dr.Maharani Hapsari,MA dan diakhiri dengan Role Play oleh Prof. Indra Bastian PHD,MBA, CA, CMA, Mediator. Diharapkan setelah  kegiatan ini, permasalahan mediasi yang ditangani Komnas HAM mampu diselesaikan secara lebih efektif dan profesional. (Risma Yetti)

Short link