Kabar Latuharhary

PPID sebagai Penjaga Konstitusi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komnas HAM menghadiri sosialisasi kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, pada Kamis (2/8/2018).

Dalam sambutannya, Wakil Ketua KIP Hendra Kede menyampaikan bahwa PPID mengemban amanat penting yang diatur di dalam UUD 1945 yaitu pemenuhan hak publik atas informasi. “PPID adalah Penjaga Konstitusi, karena menjalankan mandat yang diatur oleh Konstitusi yang diturunkan ke dalam UU tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Hendra di hadapan ratusan pejabat badan publik yang hadir memenuhi aula gedung Kominfo.


Maka, lanjut Hendra, PPID memiliki wewenang yang sangat besar dan kuat sehingga semua pihak wajib untuk mematuhi dan memenuhinya, karena menjalankan mandat Konstitusi. “Jangan oleh karena eselonnya lebih rendah, lantas pejabat di atasnya mengabaikan PPID, itu tidak boleh,” tegas Hendra.


Ia mencontohkan terobosan untuk memenuhi hak atas informasi yang dilakukan oleh Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, yang mempergunakan kartu BNI untuk segala jenis transaksi kedinasan dan kinerja kehadiran karyawan di kantor. “Semua jenis transaksi yang sifatnya kedinasan terbuka bagi publik,” ujar Hendra.


Hak atas informasi sebagai hak konstitusi tidak boleh dihalang-halangi oleh siapapun dan atas dasar apapun. Jika ada undang-undang dan peraturan turunannya bertentangan dengan itu, maka akan dinyatakan batal demi hukum, tegas Hendra.


Lebih lanjut menurut Cecep Suryadi, anggota KIP, dalam kaitan sosialisasi kegiatan monitoring dan evaluasi, menurut Hendra, tujuannya untuk mengukur apakah badan publik telah menjalankan kepatuhannya pada hak konstitusional. “Akan dibangun indeks untuk mengukur tingkat kepatuhan itu,” kata Cecep.


Cecep Suryadi menjelaskan bahwa pada 2018, akan ada 470 badan publik yang akan dievaluasi tingkat kepatuhannya atas keterbukaan informasi publik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KIP No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Komnas HAM sendiri masuk di kategori 94 Lembaga Non Struktural yang akan dinilai.


Dalam penilaian yang akan dilakukan mulai Agustus-September 2018, salah satunya akan menilai website badan publik, apakah telah dioptimalkan sebagai sarana komunikasi. Setiap badan publik harus mengisi kuisioner sebelum 31 Agustus 2018. Setelah itu akan dilakukan verifikasi oleh KIP pada September. “Lalu pada Oktober, badan publik akan diundang kembali untuk konfirmasi dan elaborasi inovasi apa yang dilakukan oleh badan publik. Penganugerahan bagi pemenang dilakukan pada Oktober di istana presiden,” papar Cecep.


Sementara itu Romanus Ndau yang juga anggota KIP mengatakan bahwa di era digital, peran PPID semakin penting, untuk menyimpan dan mengelola informasi di saat kebutuhan akan informasi publik berjalan terus selama 24 jam.


"Adanya data dan informasi satu pintu akan memudahkan semua pihak. Di era digital, semua kegiatan badan publik dan pejabatnya telah terdeteksi oleh publik dan badan pengawas, seperti KPK, maka harus lebih pro aktif,” kata Romanus.


Dalam kesempatan itu, perwakilan dari KPK dan PT. Taspen yang meraih peringkat pertama PPID pada 2016-2017, memaparkan pengalamannya dalam memenuhi hak atas informasi publik melalui berbagai inovasi.


PPID Komnas HAM yang hadir diwakili oleh Mimin Dwi Hartono, Kabag Dukungan Penyuluhan HAM dan Martin (Analis Informasi). (Martin)

Short link