Kabar Latuharhary

Selesaikan Kasus HAM yang Berat sesuai Mekanisme

Komnas HAM memberikan tanggapan atas rencana pemerintah melalui Menkopolhukam yang akan membentuk "Tim Gabungan Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu." Tanggapan itu disampaikan ke publik oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang disertai oleh komisioner lainnya pada Senin (6/8/18).

Sebagai informasi, Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan sembilan kasus dugaan pelanggaran HAM yang Berat. Namun, hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung selaku penyidik dan penuntut sebagaimana diatur di dalam UU tentang Pengadilan HAM.

Ketua Komnas HAM menegaskan bahwa Komnas HAM tidak bisa untuk bergabung di dalam tim tersebut karena bertentangan dengan mandat yang diberikan oleh Komnas HAM menurut UU tentang Pengadilan HAM.

"Komnas HAM meminta agar kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat diselesaikan melalui instrumen dan mekanisme hukum yang berlaku yaitu UU tentang Pengadilan HAM," tegas Taufan, yang didampingi oleh tiga orang komisioner, yakni Amiruddin, Beka Ulung Hapsara dan Moh. Choirul Anam.

Sedangkan untuk para korban, Komnas HAM meminta supaya pemerintah memberikan perhatian, di tengah belum jelasnya mekanisme hukum dalam menangani kasus pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu. (SR)

Short link