Kabar Latuharhary

Komnas HAM Apresiasi Penyelesaian Kasus Tanjung Sari Luwuk

Pimpinan Komnas HAM RI bertemu dengan Pimpinan Mahkamah Agung RI pada 7 Agustus 2018 di Jakarta, untuk berkoordinasi membahas upaya penyelesaian sengketa pelaksanaan eksekusi lahan yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Luwuk. Sebagai informasi, sebagai akibat dari eksekusi yang dilakukan pada 19 Maret 2018 itu, ribuan warga Tanjung Sari, Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, tergusur dari tempat tinggal dan lahannya.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik beserta Wakil Ketua Bidang Eksternal Sandrayati Moniaga, Wakil Ketua Bidang Internal Khairiansyah dan Komisioner Mediasi Munafrizal Manan. Sedangkan dari Jajaran Mahkamah Agung RI, hadir para pejabatnya yaitu Wakil Ketua Bidang Non Yudisial, Wakil Ketua Bidang Yudisial, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Ketua Kamar Peradilan Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Palu dan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk.

Komnas HAM mengapresiasi Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk yang telah melakukan terobosan hukum sebagai respon tindak lanjut peristiwa eksekusi lahan Tanjungsari. Pimpinan MA RI menyampaikan bahwa tidak lama setelah pelaksanaan eksekusi lahan pada 19 Maret 2018, telah diperiksa Ketua PN Luwuk saat itu Sdr. Ahmad Yani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA RI ditemukan adanya kekeliruan yang telah dilakukan oleh Ketua PN Luwuk Sdr. Ahmad Yani. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan tersebut, Ketua PN saat itu dikenakan sanksi demosi dan tidak boleh mengadili suatu perkara (non palu). 

Komnas HAM mengapresiasi keluarnya surat penetapan pembatalan eksekusi Lahan Tanjung Sari yang dibuat dimasa kepemimpinan Ahmad Yani. Surat itu dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk saat ini, Ahmad Shuhel Nadjir SH, MH., tidak lama ia setelah dilantik.

Surat penetapan pembatalan tersebut menyebutkan bahwa telah terdapat kekeliruan dalam proses eksekusi lahan, khususnya pada penetapan areal lahan yang masuk dalam wilayah eksekusi. Ketua PN Luwuk menetapkan dua hal. Pertama, menyatakan penetapan Ketua PN Luwuk nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN.Luwuk, tertanggal 27 April 2017 sebagaimana telah dilaksanakan berdasarkan berita acara eksekusi nomor 02/BA.Eks.Pdt.G/1996/PN.Lwk, tanggal 3 Mei 2017 dan penetapan ketua pengadilan negeri Luwuk nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN.Luwuk, tanggal 3 Januari 2018 sebagaimana telah dilaksanakan berdasarkan berita acara eksekusi nomor 02/BA.Eks.Pdt.G/1996/PN.Lwk, tanggal 19 Maret 2018, beserta segala akibat hukumannya adalah batal.

Dengan keluarnya surat penetapan maka status lahan yang telah dieksekusi pada 19 Maret 2018 lalu dikembalikan seperti sedia kala. Adapun menyangkut pemulihan warga korban penggusuran dan pembenahan infrastruktur merupakan kerja bersama antara Pemerintah Daerah setempat yakni Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai, Kementerian Sosial dan Kementerian Pekerjaan Umum. (Tamba)

Short link