Sebanyak 60 orang personil Brigade Mobil Kepolisian Daerah Maluku mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Pembekalan Buku Saku HAM untuk Brimob yang diadakan di Rupatama Polda Maluku pada Kamis (16/8/18).
Ini adalah kali pertama Buku Saku HAM untuk Brimob yang disusun oleh Komnas HAM, Mabes Polri dan Brimob disosialisasikan secara langsung kepada anggota Brimob.
Kegiatan diawali dengan pemaparan materi terkait dengan Pemolisian dan HAM oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dan Tugas Pokok Kepolisian oleh AKBP Supriyono dari Diviai Hukum Polri. Acara dimoderatori oleh Mimin Dwi Hartono dari Bagian Penyuluhan Komnas HAM.
Dalam pemaparannya Beka menegaskan supaya anggota Brimob tidak ragu-ragu dalam bertindak, dengan memperhatikan asas nesesitas, legalitas dan proporsionalitas.
Sementara AKBP Supriyono menyampaikan bahwa anggota Polri adalah masyarakat sipil yang dipersenjatai dan diberikan kewenangan dalam bertindak oleh UU, maka harus mempetanggungjawabkan setiap tindakannya sesuai UU.
Sepanjang diskusi, para anggota Brimob aktif bertanya dan berdiskusi terkait dengan perlindungan bagi anggota Brimob dalam bertugas dan peran Komnas HAM dalam penyelidikan dan penanganan aduan masyarakat.
Lebih lanjut menurut Mimin, dengan telah disusunnya Buku Saku HAM untuk Brimob, akan menjadi pegangan bagi anggota dalam bertindak sehingga tetap dalam koridor HAM.
Materi dalam buku saku itu akan disampaikan dan disimulasikan oleh Komnas HAM melalui para penyuluhnya, yaitu Banu Abdillah, Hari Reswanto, Abiyoga, serta staf Kantor Komnas HAM Perwakilan Maluku yaitu Linda Holle dan Juli Toisutta. (MDH)
Short link