Pengkajian dan Penelitian

Kantor Penilai Jasa harus Memahami HAM

Pengaduan berkenaan dengan konflik agraria bersumber pada pembangunan infrastruktur menjadi hal yang baru di Komnas HAM RI. Sebelumnya, hal ini tidak terlalu menonjol dan mendapatkan kategorisasi khusus, karena lebih banyak penanganan terkait dengan perkebunan, kehutanan dan pertambangan. 

Situasi ini berbeda dan tercermin dalam data pengaduan di Komnas HAM RI pada 2017 yang lalu. Subkom Pemantauan dan Penyelidikan telah melakukan pendataan dan penanganan kasus agraria dengan jumlah 270 kasus termasuk di dalamnya konflik akibat pembangunan infrastruktur yang berjumlah. 
 
Dari jumlah kasus agraria bidang infrastruktur yang diadukan dapat dikategorisasikan bahwa yang paling banyak dikeluhkan adalah berkaitan dengan ganti kerugian (50%), persoalan menyangkut hak ulayat, pengambilan lahan sebelum proses hukum selesai,  pelibatan TNI/Polri dalam pembebasan, penolakan terhadap proyek, baru kemudian menyangkut kesalahan pembayaran, kehilangan akses dan kriminalisasi terhadap para penolak proyek pembangunan. 

Dalam pelaksanaan observasi lapangan di 3 (tiga) wilayah yaitu Sulawesi Selatan, Jogyakarta dan Jawa Barat, salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah keberadaan Kantor Penilai Jasa Publik (appraisal / KJPP) dalam penentuan nilai dan besarnya ganti kerugian yang dianggap tidak layak dan adil sehingga kerap menjadi objek gugatan serta penetapan konsiyasi di Pengadilan. 

Oleh karena itu, maka pada Rabu, 15 Agustus 2018, Tim Komnas HAM yang diwakili oleh Imelda Saragih selaku Kabag Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan, Agus Suntoro (Peneliti Komnas HAM), Dyah Nan Sulisstyaningsih (Penyelidik) dan Tito Febismanto (Asisten Peneliti) melakukan pertemuan dengan jajaran Direktorat Penilaian dibawah Dirjen Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan RI di Kantor Kementerian Keuangan, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. 
 
Direktorat Penilaian menerangkan bahwa profesi Penilai saat ini masih belum satu wadah ada yang pemerintah dibawah koordinasi DJKN dan swasta yang tergabung dalam Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Dalam pelaksanaan tugas para penilai melakukan tugasnya mengacu pada SPI 306 dengan menekankan pada nilai wajar untuk kepentingan pemilik yang didasarkan kepada kesetaraan dengan nilai pasar atas suatu properti, dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian yang diakibatkan adanya pengambilalihan hak atas properti dimaksud. Meskipun demikian, secara teknis mekanisme dan metodologinya diatur oleh MAPPI sendiri yang saat ini keanggotannya sekitar 100 orang.  

Mengingat bahwa para penilai memiliki pengalaman dan jam terbang yang beragam, maka outpout hasil penilaian menjadi tidak seragam dan sangat berngatung pada personal itu sendiri. Sebagai contoh, untuk melakukan penilaian terhadap objek pengadaan tanah maka harus membandingkan dengan 3 (tiga) objek dari 10 (sepuluh) objek di sekitar lokasi, jadi pilihan pembanding dan metodologi sangat subjektif. Hal lain yang masih menjadi persoalan selain standar dan mekanisme adalah mengenai RUU Penilai yang sampai saat ini belum disahkan oleh DPR RI, meskipun sudah masuk Prolegnas dan sejak 2017 menjadi prioritas. 

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, maka Tim Kajian Regulasi Agraria Bidang Infrastruktur terutama aspek pengadaan tanah disarankan mengundang MAPPI dan Sekjen Kemenkeu yang secara langsung melakukan pembinaan teknis terhadap para KJPP (apprasisal) agar dalam penentuan ganti kerugian terhadap objek tanah dan bangunan masyarakat mempertimbangkan aspek ekologis, sosial, ekonomis. dan budaya tidak semata-mata nilai tanah dan bangunan. (Agus Suntoro) 
Short link