Kabar Latuharhary

Berbagi Pengalaman Penanganan Perkara dengan Kementerian/Lembaga

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memandang perlu untuk menyerap pengalaman dari lembaga penegak hukum terkait penanganan kasus/perkara. 

Terkait dengan hal tersebut, pada Senin-Selasa, 8-9 Oktober 2018, dilaksanakan diskusi dengan mengundang perwakilan dari Polri, Kejaksaan Agung, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memiliki tugas dan wewenang menangani kasus atau perkara. 

Selain itu, juga diundang narasumber dari Kementerian/Lembaga yang memiliki tugas dan wewenang melakukan proses mediasi terkait penanganan kasus, yakni Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi Informasi Pusat.

Dari diskusi tersebut, Komnas HAM berharap Lembaga Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga yang memiliki tugas dan wewenang melakukan penanganan kasus/perkara dan mediasi  dapat berbagi pengalaman dalam menjalankan tugas pokok dan wewenang menangani kasus atau perkara. Selain itu, dapat memberikan masukan kepada Komnas HAM terutama dalam menjalankan fungsi mediasi. 

Dengan demikian, Komnas HAM dapat menemukan langkah-langkah atau strategi baru baik secara teknis maupun substansial yang lebih komprehensif, efektif, dan efisien dalam penanganan kasus khususnya melalui fungsi mediasi.

Kegiatan tersebut diadakan di Hotel Royal Kuningan-Jakarta, yang dihadiri oleh Komisioner Mediasi Munafrizal Manan, para pejabat struktural dan staf di Biro Penegakan HAM. 

Narasumber yang hadir dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah Diah Siti Basariah, S.H., M. Hum (Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), Kejaksaan Agung c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, yang diwakili oleh Dr. Heri Jerman, S.H., M.H (Koordinator Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jampidum Kejagung RI), Komisi Informasi Pusat, yang diwakili oleh Arif Adi Kuswardono (Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi), 
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang diwakili oleh Drs. John W. Daniel Saragih, S.H., M.Si (Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) dan Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kabareskrim, yang diwakili oleh Komisaris Besar Polisi Trisulastoto Prasetyo Utomo, S.I.K (Kabag Yanmas Robinops Bareskrim Polri).

Dari hasil diskusi tersebut, Komnas HAM dapat mengetahui proses penanganan kasus/perkara oleh Lembaga Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga yang memiliki tugas dan wewenang melakukan penanganan kasus/perkara dan mediasi. 

Serta mengetahui dinamika dan kompleksitas pengalaman dalam penanganan kasus/perkara oleh Lembaga Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga yang memiliki tugas dan wewenang melakukan penanganan kasus/perkara dan mediasi. 

Selain itu, bagi staf Komnas HAM adalah menambah wawasan secara teknis maupun substansial berkaitan dengan penanganan kasus/perkara dan mediasi. (Opi)
Short link