Kabar Latuharhary

Fungsi Lantas Polri Terkait Erat dengan HAM

Fungsi Lalu Lintas yang diemban oleh Polri sangat terkait erat dengan hak asasi manusia. "Diantaranya adalah hak atas rasa aman dan persamaan di depan hukum untuk menjamin ketertiban sosial," papar Mimin Dwi Hartono dari Komnas HAM di hadapan para direktur dan wakil direktur lalu lintas dari 33 Polda.

Pemaparan diberikan dalam diskusi optimalisasi fungsi Lantas dalam perspektif HAM, yang dilaksanakan oleh Divisi Hukum Polri di Jakarta pada Rabu, 10 Oktober 2018.

Dalam sambutannya, Karo Bankum Divkum Polri Brigjen Hapsoro menyampaikan bahwa setiap anggota Lantas Polri wajib memehami dan mengimplementasikan HAM dalam tugasnya.

"Setiap anggota harus bertindak profesional dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar HAM," tegas Hapsoro.

Di dalam Deklarasi Universal HAM, khususnya di Pasal 3, ujar Mimin, Lantas Polri berkewajiban untuk menjamin dan menciptakan rasa aman. "Rasa aman ini untuk menjamin terpeliharanya tatanan sosial sehingga pelaksanaan hak dan kebebasan dasar dapat berlangsung dengan baik," kata Mimin.

Sementara itu, Kombes Darto Juhartono dari Korlantas Polri menyampaikan bahwa berbagai inovasi dilakukan Polri untuk meningkatkan pelayanan publik dan menekan tindakan koruptif. "Diantaranya dengan sistem e-policing," jelas Darto.

Lebih lanjut, peran Lantas Polri juga penting dan vital untuk menekan  angka kecelakaan lalu lintas yang bisa berakibat pada hilangnya hak untuk hidup. (MDH)

Short link