Kabar Latuharhary

Potensi Diskriminasi Ras dan Etnis Sangat Tinggi

Pasca sepuluh tahun lahirnya Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, sejumlah tantangan masih banyak ditemukan.

Temuan atas survei yang dilakukan oleh Komnas HAM dan Litbang Kompas menggambarkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap isu diskriminasi ras dan etnis masih perlu ditingkatkan. Hasil survey itu disampaikan ke publik di kantor Komnas HAM pada Jum’at (26/11).

Data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sedikitnya terdapat 101 pelanggaran ras dan etnis dalam rentang tahun 2011-2018. Berbagai aduan publik tersebut meliputi beragam spektrum praktik diskriminasi seperti pembatasan terhadap pelayanan publik, maraknya politik etnisitas/identitas, pembubaran ritual adat, diskriminasi atas hak kepemilikan tanah bagi kelompok minortas, dan akses ketenagakerjaan yang belum berkeadilan.

“Survei ini secara khusus bertujuan mengevaluasi penilaian publik terhadap upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan menggali persepsi, mengukur kepuasan dan mengeksplorasi ekspektasi. Penelitian ini juga ditujukan sebagai bahan refleksi 10 tahun pelaksanaan Undang-Undang No. 40 Tahun 2008,” ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Mochammad Choirul Anam.

Survei dilakukan dengan menggunakan metode kuantitatif melalui wawancara tatap muka terhadap 1207 responden di 34 provinsi yang dilaksanakan pada 25 September-3 Oktober 2018. Responden berusia 17-65 tahun mewakili latar belakang sosial ekonomi beragam (bawah-menengah-atas) dengan karakteristik jenis kelamin laki-laki dan perempuan yang proporsional.

Dalam survei tersebut, Komnas HAM menemukan bahwa berbagai perbedaan latar belakang ras dan etnis diakui responden sebagai hal yang menguntungkan/memudahkan. Dalam berbagai konteks, situasi ini mengonfirmasi bahwa primordialisme masih menjadi nilai penting yang dipegang oleh masyarakat.

Menurut peneliti senior Komnas HAM Elfansuri, data tersebut juga menunjukkan bahwa tingkat segregasi sosial di masyarakat masih tinggi—ditunjukkan dengan tingkat persetujuan lebih dari 80%. “Potensi akan adanya tindakan diskriminasi ras dan etnis memiliki probabilitas yang cukup besar, atau setidaknya hal ini mengindetifikasikan sikap permisif sebagian masyarakat atas tindakan diskriminasi ras dan etnis yang terjadi di tengah masyarakat,” ujar Elfansuri.

Berdasarkan empat bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis di dalam UU 40 Tahun 2008, sebanyak lebih dari 70% mayoritas responden mengaku tidak pernah melihat praktik diskriminasi berdasarkan ras dan etnis. Namun sebagian dari responden mengaku bahwa dirinya pernah melihat berbagai bentuk dan aktivitas diskriminasi di fasilitas umum milik pemerintah seperti kelurahan, sekolah, puskesmas, dan lainnya.

Memperkuat hal tersebut, lebih dari 90% responden mengaku bahwa dirinya belum pernah mengalami tindakan diskriminasi ras dan etnis. Temuan ini memiliki dua kemungkinan, tindakan diskriminasi ras dan etnis memang benar-benar sangat jarang terjadi atau, yang mengkhawatirkan adalah pemahaman masyarakat tentang bentuk-bentuk diskriminasi ras dan etnis selama ini tidak cukup memadai sehingga menganggap tindakan-tindakan diskriminasi tersebut bukan merupakan tindakan pelanggaran hukum yang serius.

“Jika asumsi kedua benar adanya, maka dibutuhkan kerja keras semua pemangku kepentingan untuk memberikan penyadaran bagi masyarakat terkait bentuk-bentuk diskriminasi ras dan etnis,” ujar Elfansuri.

Dalam konteks medium penyebaran, televisi, teman/keluarga, dan media sosial menjadi sumber informasi utama terkait isu diskriminasi ras dan etnis. Perputaran informasi dalam medium tersebut pada praktiknya saat ini tak jarang menjadi arena pertarungan ideologi/politik melalui penyebaran berita bohong (misinformation) yang justru kontraproduktif dengan semangat kebhinekaan.

Hasil lain dari survei ini juga menunjukkan bahwa lebih dari separuh responden mengaku akan melakukan tindakan saat menerima perlakuan diskriminasi ras dan etnis. Masyarakat mengaku akan menegur pelaku dengan cara baik-baik dan melaporkan ke pihak berwenang. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat cenderung reaktif dalam merespon tindakan diskriminasi ras dan etnis, daripada terlibat langsung dalam kegiatan sosialisasi atau menjadi anggota komunitas.

Atas hadirnya Survei Penilaian Masyarakat terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Komnas HAM mendorong lembaga negara, aparat negara, dan semua pihak agar lebih serius merespon dan mencegah terjadinya diskriminasi ras dan etnis di masyarakat.

“Meningkatnya tensi politik menjelang Pemilihan Umum 2019, harus kita pastikan bersama jangan sampai berseberangan dengan nilai dan prinsip penghormatan hak asasi manusia.” tegas Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Ia menambahkan bahwa selain survei yang berkaitan dengan diskriminasi ras dan etnis, Komnas HAM juga telah menyusun Standar Norma dan Setting Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis untuk menyikapi kebutuhan pemaknaan, penilaian dan penafsiran atas praktik diskriminasi ras dan etnis di Indonesia. (Alvin)
Short link