Mediasi

Pemahaman Peraturan Perundang-undangan untuk Menunjang Fungsi Mediasi

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam menangani kasus, 19 November 2018 yang lalu di Hotel Yello Jakarta, Subkomisi Penegakan HAM Bidang Mediasi Komnas HAM RI mengadakan  Focus Group Discussion (FGD) tentang “Memahami Konsepsi Peraturan Perundang-undangan Guna Menunjang Fungsi Mediasi Komnas HAM RI.”

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran staf Bagian Mediasi Komnas HAM RI dan dihadiri oleh Komisioner Mediasi Munafrizal Manan. 

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini menghadirkan narasumber Zafrullah Salim, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, yang berpengalaman dala. Legislative Drafting Training.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk menunjang fungsi Mediasi Komnas HAM dalam menangani pengaduan/kasus di Bagian Mediasi. 

Pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan merupakan hal yang sangat penting dalam menangani kasus. Melalui kegiatan FGD ini diharapkan seluruh jajaran di Bagian Mediasi Komnas HAM RI dapat meningkatkan kemampuan dan keahlian dalam menangani pengaduan/kasus yang masuk ke Bagian Mediasi Komnas HAM RI.

Narasumber Zafrullah Salim dalam persentasinya menjelaskan tentang konsepsi peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 

Menurut narasumber, terdapat 3 pilar/unsur dalam membentuk peraturan perundang-undangan, yaitu ide/gagasan (basic consept) terkait dengan proses pembuatan perundang-undangan, substansi, dan teknik. 

Dengan memahami ketiga pilar penyusunan peraturan perundang-undangan diharapkan dapat terwujud suatu sistem perundang-undangan  yang merupakan bagian dari hukum tertulis yang saling terkait. (Dewi)



Short link