Mediasi

Hasil Pramediasi di Provinsi Riau, Para Pihak Sepakat Mengikuti Mediasi

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang diterima oleh Komnas HAM, Bagian Dukungan Mediasi melakukan kegiatan pra mediasi di wilayah Provinsi Riau, pada 26-29 Maret 2019.

Kegiatan ini adalah pelaksanaan dari mandat mediasi yang diatur di dalam Pasal 89 ayat 4 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam kegiatan itu, dilakukan pertemuan pra mediasi dengan pihak-pihak terkait, sehubungan dengan permasalahan hak atas tempat tinggal dan lingkungan hidup yang terjadi di Kota Pekanbaru.  Dalam peristiwa itu, Kepala Bagian Dukungan Mediasi Mimin Dwi Hartono melakukan pertemuan dengan jajaran pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru, pihak teradu, dan pengadu. Setelah melalui proses pertemuan terpisah, para pihak sepakat untuk mengikuti proses mediasi yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM.

Sedangkan dalam kegiatan pra mediasi di Indragiri Hilir yang terkait dengan hak atas tanah, dilakukan pertemuan dengan jajaran pejabat Pemkab Indragiri Hilir dan pihak pengadu. Di dalam peristiwa ini, masing-masing pihak yang langsung bersengketa setuju untuk mengikuti proses mediasi yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM. (MDH)
Short link