Kabar Latuharhary

Kerjasama Mencegah Penyiksaan di Lapas Indonesia

JAKARTA-Tepat pada hari Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-55, Komnas HAM bersama empat lembaga Negara lainnya menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM di Lembaga Pemasyarakatan II A Narkoba, Jakarta Timur (27/04). Keempat lembaga tersebut adalah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Pihak pertama dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini adalah Dirjen Pemasyarakatan, yang diwakili oleh Sri Puguh Budi Utami. Sedangkan pihak kedua adalah lima lembaga Negara yang diwakili oleh Sandrayati Moniaga (Komnas HAM), Adriana Venny Aryani (Komnas Perempuan), Putu Elvina (KPAI), Adrianus Meliala (ORI), dan Maneger Nasution (LPSK).   Perjanjian Kerja Sama ini mengenai upaya pengawasan dan pencegahan penyiksaan dan perlakuan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat setiap orang yang berada di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) pemasyarakatan.

Ruang lingkup PKS meliputi pemberian akses dan informasi kepada petugas pemasyarakatan, pengawasan dan pemantauan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Selanjutnya hasil pengawasan dan pemantauan akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi dan diseminasi. PKS ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun terhitung sejak ditandatangani PKS. (SP/IBN)

Short link