Kabar Latuharhary

Komnas HAM Terima Konsultasi dan Pengaduan Proaktif di Batam dan Karimun

Latuharhary – Komnas HAM menerima konsultasi dan pengaduan proaktif di Kota Batam dan Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa s.d. Jumat , 23 s.d. 26 April 2019.

Tim Komnas HAM yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Hairansyah (Wakil Ketua Bidang Internal) dan Tim dari Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan yaitu Unun Kholisa, Reza Perdana, Ceria Alamiyati, dan Topan R.

Kegiatan yang dilakukan adalah Pembukaan Pos Pengaduan Komnas HAM dan FGD di PAHAM Kepulauan Riau, Batam yang dilakukan pada 24 April 2019. Kegiatan serupa juga dilakukan di Universitas Karimun pada 25 April 2019.


Selain itu, Tim Komnas HAM juga melakukan kegiatan talkshow di  sejumlah stasiun radio yaitu Batam FM pada tanggal 23 April 2019, RRI Batam pada tanggal 24 April 2019 dan Radio Pemda Karimun Canggai Putri pada 25 April 2019. 


Berdasarkan kegiatan tersebut, tampak bahwa respon masyarakat di Kepulauan Riau terkait   pembukaan pos penerimaan konsultasi dan pengaduan pro aktif oleh Komnas HAM, cukup atusias. Bahkan berdasarkan respon masyarakat ini, Tim Komnas HAM dapat menyimpulkan kurangnya  pemahamanan masyarakat terkait kategori pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM yang menjadi ranah Komnas HAM. 

Perlu disampaikan bahwa pada kegiatan ini Komnas HAM telah menerima 8 (delapan) konsultasi kasus. Berdasarkan informasi kasus-kasus tersebut, Tim Komnas HAM kembali dapat menyimpulkan bahwa di Kota Batam, Kabupaten Karimun dan sekitarnya terdapat dugaan pelanggaran hak atas kesejahteraan yang ditimbulkan oleh sengketa tanah dengan BP Batam dan permasalahan perburuhan terkait pembatasan usia pekerja.

Terkait kesimpulan tersebut, Tim Komnas HAM pun merekomendasikan agar Komnas HAM tetap melaksanakan program pembukaan pos penerimaan konsultasi dan pengaduan di daerah-daerah yang sulit mengakses kantor Komnas HAM Pusat di Jakarta, partner kerjasama di wilayah pembukaan pos penerimaan konsultasi dan pengaduan Komnas HAM pun sebaiknya diperhitungkan dengan baik dan pihak LSM diidentifikasi lebih tepat dibandingkan pihak lainnya, dan pendidikan-penyuluhan HAM sebaiknya diselenggarakan dengan serius sampai dengan level akar rumput.

Selama 5 (lima) tahun terakhir Komnas HAM telah menerima ribuan berkas pengaduan. Sepanjang 2018 saja, terdapat 2.244 pengaduan baru diterima dari seluruh wilayah Indonesia. Jumlah ini diduga hanya sebagian kecil dari peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang yang terjadi dalam kurun tersebut.


Kondisi tersebut mengharuskan Komnas HAM memperluas kemampuannya dalam menerima pengaduan pelanggaran HAM. Sementara Komnas HAM hanya memiliki 6 perwakilan di seluruh Indonesia yaitu di Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua. Hal ini mendorong Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan pada 2019 kembali melaksanakan kegiatan konsultasi dan penerimaan pengaduan proaktif di daerah.  (ENS)
Short link