Kabar Latuharhary

Libatkan Masukan Beberapa Lembaga Negara, Komnas HAM Optimalkan Layanan Pengaduan

Latuharhary - Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan Komnas HAM RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema “Revitalisasi Dukungan Pelayanan Pengaduan dalam Percepatan Peningkatan Kualitas Layanan Publik Komnas HAM RI” di Ruang Rapat Pleno Utama Komnas HAM, pada Senin (20/5/2019).  

Pada kata sambutannya, Wakil Ketua Bidang Internal Hairansyah, menyampaikan bahwa FGD ini ditujukan untuk bertukar informasi terkait pelayanan pengaduan di beberapa Lembaga Negara. “Komnas HAM ingin meningkatkan kualitas pelayanan pengaduan karena merupakan gerbang utama lembaga. Bagaimana layanan dan pendistribusian dari setiap pengaduan yang masuk ke Komnas HAM, akan menjadi cerminan dari lembaga,” jelasnya.

FGD ini melibatkan narasumber dari sejumlah lembaga negara seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Komisi Yudisial (KY).

Perwakilan dari MA, Ahmad Syafiq, pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pelapor menurut MA adalah orang yang sedang bermasalah dan ingin mengetahui sejauh mana progres dari perkara yang diadukannya. “Pada konteks ini, setiap pelapor  yang mengadukan kasusnya ke MA, bisa mendapatkan notifikasi mengenai sejauh mana pengaduannya telah diproses,” ungkapnya.

Sementara perwakilan dari KY,  Suhaila, mengungkapkan bahwa di KY akses pelayanan publiknya telah dilengkapi dengan pelaporan online. “Kami menggunakan fitur e-verifikasi. Akan tetapi belum dilengkapi dengan notifikasi berkas. Pemberitahuan kepada pelapor hanya dilakukan pada saat berkas diterima dan ketika surat aduan telah melalui pembahasan pleno. Kendati demikian, kondisi ini tidak menutup akses pengadu untuk melacak berkas dari nomor yang sudah diberikan melalui website,” paparnya.

Fajar Laksono dari MK menjelaskan bahwa di lembaganya semua informasi sudah tersedia di website. “Sehingga monitoring bisa dilakukan melalui website. Pengadu hanya cukup memasukkan nomor perkara untuk memantau pengaduannya,” pungkasnya.

Perwakilan dari ORI, Hasymi Muhammad, menyebutkan bahwa ORI mempunyai layanan Hubungi (hot line) 137. “Inovasi ini baru saja kami mulai,” tukasnya.

Perlu disampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh seluruh staf dan pejabat di Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan Komnas HAM. (Utari/ENS)

Short link