
Kami
akan menindaklanjuti dan menyelesaikan aduan masyarakat adat Matabesi terkait
dengan jaminan penghormatan dan perlindungan hak atas tanah ulayat mereka.
Demikian respon positif dari Wakil Bupati Belu Ose Luan, ketika menerima Komnas
HAM RI di kantornya yang sejuk di Kota Attambua, Belu, NTT, pada Kamis (23/5).
Komnas
HAM RI melalui Kepala Bagian Dukungan Mediasi, Mimin Dwi Hartono, menyampaikan
bahwa hak atas tanah ulayat diatur dan dilindungi di dalam Pasal 6
Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. "Kami mengapresiasi respon dan
langkah positif Bapak Wabup Belu atas persoalan ini," ujar Mimin, yang
didampingi oleh Kasubag Rencana Mediasi Eri Riefka dan staf.
Komnas
HAM RI melakukan kegiatan pramediasi di NTT pada 20-24 Mei 2019, khususnya di
wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Kabupaten Belu.
Mimin
melanjutkan dalam pertemuannya dengan Wakil Bupati Belu, bahwa Komnas HAM RI
mendorong penyelesaian sengketa yang berdimensi HAM oleh pemerintah lokal
sehingga lebih cepat dan efektif.
Selain
kasus yang diadukan masyarakat adat Matabesi, Komnas HAM RI di Bagian Dukungan
Mediasi juga melakukan koordinasi dan pramediasi kasus hak kebebasan beragama
di Kabupaten Kupang. Dalam kesempatan itu, Komnas HAM RI ditemui oleh Wakil
Bupati Kupang Jerry Manafe yang berjanji akan merespon aduan itu dengan cepat
dengan memanggil para pihak terkait.
Kasus
lainnya oleh yang ditangani oleh Komnas HAM RI adalah terkait dengan hak-hak
kepegawaian, hak atas tanah, hak untuk bergerak dan hak untuk penghidupan yang
layak.
Dari
enam kasus yang ditangani tersebut, kasus hak kebebasan beragama akan
dilanjutkan dengan proses mediasi, sedangkan kasus hak atas tanah ulayat,
Komnas HAM akan mensupervisi mediasi yang dilakukan oleh Pemkab Belu.
Sementara,
tiga kasus lain, akan ditutup oleh karena sudah terdapat penanganan oleh
pemerintah terkait, dan satu kasus terkait hak kepegawaian masih menunggun
klarifikasi dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT. (MDH)
Short link