Kabar Latuharhary

Komnas HAM Susun Standar Norma dan Setting KBB

Latuharhary – Komnas HAM melalui Subkomisi Pengkajian dan Penelitian menyelenggarakan diskusi publik dalam rangka penyusunan standar norma dan setting kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB), di ruang pleno utama Komnas HAM Jakarta, pada Senin (12/08/2019).

Acara yang dipimpin langsung Komisioner Pengkajian dan Penelitian, M. Choirul Anam, dilatarbelakangi oleh fakta bahwa tingkat pengaduan masyarakat terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

“Standar norma dan setting ini nantinya bisa digunakan sebagai jembatan dan rujukan  penyelesaian kasus-kasus yang mempunyai kaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia,” jelas Anam.

Lebih lanjut Anam menambahkan bahwa kondisi masyarakat Indonesia yang heterogen seharusnya mendorong pemerintah untuk mengakomodir kebutuhan setiap warganya tanpa membeda-bedakan. “Meningkatnya pengaduan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan salah satu indikasi bahwa pemenuhan hak warga negara untuk beragama dan menganut keyakinan masih menjadi persoalan,” paparnya.

Hal ini tentunya menjadi sebuah anomali. Pasalnya, semakin maju demokrasi seharusnya semakin memberikan jaminan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Demokrasi sejatinya memberikan jaminan atas terpenuhinya hak asasi warga negaranya.

Pada kesempatan yang sama, M. Imdadun Rahmat, wakil dari PBNU dan salah satu Komisioner Komnas HAM periode 2012 – 2017, menyampaikan apresiasinya atas upaya Komnas HAM mengembangkan standar norma dan setting kebebasan beragama dan berkeyakinan.  

”Saya apresiasi dengan Komnas HAM yang mengembangakan standar norma dan setting kebebasan beragama dan berkeyakinan. ini langkah maju dibandingkan periode saya. Ketika  saya menjabat komisioner Komnas HAM pada periode 2012 -2017, masih berbentuk position paper dan belum dijabarkan dalam rumusan standar norma dan setting,” ungkapnya.  

Lebih lanjut Imdadun menambahkan bahwa setelah hal tersebut dirumuskan, nantinya akan berguna memperkuat argumentasi kewenangan Komnas HAM khususnya ketika berhadapan dengan pengadilan. “Saya beberapa kali duduk sebagai saksi ahli. Masih punya kelemahan pada aspek rujukan legal yang bisa memperkuat argumen yang saya paparkan dalam sidang,” ungkap Imdadun.

Perlu disampaikan bahwa Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Agama/Keyakinan telah menjadi norma international melalui Resolusi Sidang umum PBB No. 36/55 pada 25 November 1981. Deklarasi tersebut telah dituangkan dalam konstitusi Indonesia khususnya UUD 1945 dan UU No.39/Tahun 1999 tentang HAM. Patut disayangkan kendati telah dijamin dalam konstitusi namun pengaduan kasus-kasus terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan masih mengalami peningkatan yang cukup signifikan. (Ferry/ENS)


Short link