Kabar Latuharhary

Komnas HAM Dorong Penyelesaian Kasus Agraria dan Intoleransi di Jawa Tengah

Latuharhary - Komnas HAM mendorong penyelesaian kasus agraria dan intoleransi di seluruh wilayah Indonesia. Tingginya pengaduan dua jenis kasus tersebut di Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu perhatian khusus lembaga negara independen ini.

"Komnas HAM sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat yang haknya dilanggar," ucap Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab saat menjelaskan peran Komnas HAM dalam "Workshop Penanganan dan Penyelesaian Kasus Sengketa dan Konflik Agraria, Intoleransi dan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM berat di Provinsi Jawa Tengah" yang berlangsung 27-29 Agustus 2019 di kantor Pemprov Jateng.

Khusus Jawa Tengah, Komnas HAM menemukan 13 kasus agraria di 10 kabupaten/kota serta 18 kasus intoleransi di 13 kabupaten/kota. Aktor pelakunya beragam, mulai dari pemerintah pusat/daerah, BUMN, korporasi sampai TNI.

"Kasus yang diadukan ke Komnas menyangkut banyak dimensi seperti ganti rugi lahan, penguasaan lahan, penggusuran untuk penataan kota, pencemaran lingkungan yang membutuhkan metode penyelesaian yang berbeda-beda," jelas Amiruddin.

Untuk itulah, imbuhnya, Komnas HAM bertanggung jawab untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan mandat yang tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Salah satu langkah yang diambil Komnas HAM untuk menyelesaikan pengaduan adalah berkomunikasi dengan pemda atau dinas terkait. Di sisi lain, pemerintah kabupaten maupun kota harus siap menangani permasalahan agraria di daerahnya. "Butuh kesiapan Pemkab atau Pemkot untuk bisa menanganinya dari awal. Komnas juga bisa menjadi jembatan dalam penanganan kasus-kasus tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Beka Ulung Hapsara menyoroti 18 kasus intoleransi yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah. "Kasus-kasus ini terdiri dari kasus bernuansa agama, konflik horizontal berbasis agama, kasus lama yang belum terselesaikan, dan kasus keagamaan berbasis state sponsored (kebijakan negara)," terang Beka.

Beka juga menyebutkan aktor yang sering diadukan. "Pemerintah daerah, lembaga keagamaan, ormas keagamaan, dan Polri menjadi aktor yang sering diadukan ke Komnas," ujarnya.

Ia menambahkan dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut dapat menggunakan beberapa opsi. Pertama, diskresional atau penyelesaian  dengan upaya diskresi dari Pemda atau Pemkot. Kedua, melalui mediasi atau penyelesaian sengketa melalui kesepakatan para pihak. Ketiga ialah pengadilan.

"Yang paling penting adalah penegakan hukum untuk membuktikan kepada para pihak yang sedang berkonflik untuk memberikan kepastian penyelesaian," tegas Beka.

Beka juga mendorong pemerintah daerah berperan aktif dalam menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM. Ia berharap adanya sebuah sinergi dan peran yang baik antara Komnas HAM dengan Pemprov Jateng untuk menurunkan angka pengaduan kasus dugaan pelanggaran HAM. (AM/IW)

Short link