Kabar Latuharhary

Komitmen 20 Daerah Mewujudkan Kabupaten/ Kota HAM

Latuharhary – 20 (Dua puluh) kabupaten/ kota menyatakan komitmennya mewujudkan kabupaten/kota HAM di daerahnya masing-masing, demikian dinyatakan pada acara Lokalatih Kabupaten/ Kota HAM bagi pemerintah daerah dan masyarakat sipil, bertempat di Aston Hotel & Convention Makassar, pada 20-22 Agustus 2019 lalu. 

Para perwakilan pemerintah kabupaten/kota ini tampak sangat antusias menjadikan daerah mereka sebagai Kabupaten/Kota Ramah HAM dan bersepakat untuk bekerja bersama serta membangun jejaring kerja guna mewujudkan Kabupaten/Kota HAM di daerahnya masing-masing.

Salah satu daerah yang terlihat cukup antusias adalah Kabupaten Manggarai Timur dimana hal ini disampaikan langsung oleh sang Bupati. Ia mengikuti pelatihan yang  dilaksanakan selama 3 (tiga) hari tersebut. 

Selain menjadi peserta, Agas Andreas, Bupati Manggarai Timur periode 2019-2024, juga diminta untuk menjadi pemateri dalam sesi Inspirasi yang mengangkat tema Bagaimana Menginisiasi Kabupaten/ Kota HAM, bersama narasumber lain seperti dengan Bupati Jember, Kepala Bappeda Sigi, dan Senior Program Officer HAM dan Demokrasi INFID. 

Pada paparannya, Agas menyebutkan bahwa setiap seseorang mengikuti pelatihan, orang tersebut seharusnya pulang dengan membawa ilmu baru dan perubahan. Beliau menyebutnya dengan sebuah perumpamaan, “Pergi dengan genap dan pulang menjadi ganjil, ganjil berarti membawa perubahan”. 

Dalam rangka tindak lanjut lokalatih, Kabupaten Manggarai Timur akan melakukan sejumlah upaya antara lain menjalin menjalin Nota Kesepahaman/  MoU antara Pemda Kabupaten Manggarai Timur bersama dengan Komnas HAM dan INFID, dimana naskah kerjasama dapat ditandatangani pada saat Festival HAM di Jember November 2019 nanti. 

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga akan mendorong sejumlah langkah yang diperlukan untuk mewujudkan Kabupaten Manggarai Timur ramah HAM yaitu dengan mengadakan lokalatih dengan aparat di Manggarai Timur, menyusun langkah strategis Kabupaten HAM didampingi Komnas HAM dan INFID, membuat gugus tugas di Manggarai Timur untuk mewujudkan Kabupaten HAM, serta meminta pendampingan dan asistensi dari Komnas HAM, INFID dan Kemenkumham dalam menyusun Rencana Aksi Daerah. Oleh karena itu Kabupaten Manggarai Timur akan menyusun langkah kerja sama dengan Komnas HAM, INFID, Forkapindo dan Forkapicam. Bersamaan dengan itu juga akan dibangun diskusi dan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Manggarai Timur terkait isu hak asasi manusia. 

Komitmen serupa juga disampaikan oleh Kota Pontianak. Sebagaimana diutarakan oleh perwakilan Kota Pontianak, pihaknya akan menurunkan rencana ini dalam Rencana Aksi Kota Pontianak Ramah HAM 2020. 

Sejumlah upaya yang akan dilakukan adalah melakukan sosialisasi, memperluas jaringan kerja dan melakukan koodinasi dengan Kemenkumham Kalimantan Barat yang akan dilaksanakan pada Februari s.d Mei 2020. 

Pihak Kota Pontianak juga telah mengidentifikasi sejumlah pihak untuk dijalin kerja sama yaitu para pemangku kepentingan, Pemerintah Kota, para akademisi, tokoh masyarakat, dan CSO peduli HAM. Koordinasi dengan para pihak ini akan dilaksanakan pada Juni s.d Desember 2020. Selain itu, pihak Pemerintah Kota Pontianak juga berkomitmen agar Raperda Kota Peduli HAM dapat masuk dalam Propemda Kota Pontianak. 

Wonosobo Pioner Kabupaten/ Kota Ramah HAM di Indonesia

Kabupaten Wonosobo sebagai pioner Kabupaten/ Kota HAM (Human Rights Cities) di Indonesia selain dilihat dari adanya budaya lokal yang kuat di sana, Kabupaten Wonosobo juga menjadi yang pertama memiliki Komisi HAM daerah. Pembentukan Komisi HAM daerah atau yang biasa disingkat dengan Komda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kabupaten Wonosobo Ramah HAM.

Pada Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2016, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah bersama warga menyatakan komitmennya untuk turut serta secara aktif menjalankan kewajiban negara dalam menghormati, memenuhi, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aldhiana Kusumawati membagikan pengalamannya dalam mendorong Wonosobo sebagai Kabupaten Ramah HAM. “ Ini semua berawal dari komitmen Bapak Bupati kala itu. Bupati pada saat itu membentuk gugus tugas (Task Force) untuk membantu beliau dalam mewujudkan Wonosobo sebagai Kabupaten Ramah HAM," terangnya.

Lebih lanjut, Dina (sapaan akrabnya), mengungkapkan bahwa program Wonosobo Ramah HAM ini dimulai tahun 2013 dan pada tahun 2016 diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 tahun 2016 tentang Kabupaten Wonosobo Ramah HAM. 

Pada proses ini, Pemerintah Kabupaten Wonosobo juga mengajak semua komunitas di Wonosobo untuk berperan dan terlibat aktif dalam pelaksanaan dan kampanye program Wonosobo Ramah HAM. "Di Wonosobo komunikasi berlangsung secara horizontal, bukan vertikal untuk mengkampanyekan Wonosobo Ramah HAM," jelas Dina.

Dina mengungkapkan sejumlah perubahan sejak dicanangkannya Wonosobo sebagai Kabupaten Ramah HAM ini. "Adanya sarana infrastruktur dasar yang berperspektif HAM, reformulasi kebijakan berperspektif HAM seperti layanan delivery akte kelahiran dan kematian, inovasi perbaikan layanan Rumah Sakit melalui Quality Control Circle, inisiasi rumah kolaborasi kecamatan Ramah HAM, reformulasi kebijakan berperspektif HAM hingga ke desa untuk mendorong tumbuhnya desa inklusif, juga menggalang kekuatan dan kearifan lokal untuk memajukan HAM," paparnya.

Lebih dari itu, Dina juga mengungkapkan bahwa saat ini di Wonosobo cukup banyak aksi komunitas untuk memajukan HAM.  Pada penghujung pemaparannya, Dina memberikan satu kalimat penutup terkait Kabupaten Wonosobo Ramah HAM. "Wonosobo Human Rights Cities, transforming the elite discourse into the narrative of community," pungkasnya. (Tari/ENS) 

Short link