Kabar Latuharhary

Komnas HAM Berlakukan Kenaikan Tukin

Latuharhary – Reformasi kelembagaan dan perbaikan tata kelola organisasi telah memberikan dampak positif pada peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM, hal tersebut yang melatarbelakangi lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 51 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Tunjungan Kinerja (Tunkin) di Lingkungan Sekjen Komnas HAM.

“Pada pertengahan bulan Juli lalu, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres No. 51 Tahun 2019 yang menjadi dasar penyusunan kenaikan Tunkin Komnas HAM dan hal ini merupakan penantian yang panjang,” ungkap Markos Amra selaku Kepala Bagian Kepegawaian mengawali acara “Sosialisasi Draft Peraturan Sekretaris (Perses) Jenderal Komnas HAM tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM” di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jumat (30/08/19).

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Pengawasan Internal (Esrom Hamonangan), Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM (Gatot Ristanto), Kepala Biro Umum (Henry Silka Innah), Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM (Andante Widi Arundhati), Plt. Kepala Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Organisasi (Markos Amra) serta segenap pegawai PNS serta CPNS di lingkungan Sekjen Komnas HAM.

Keberhasilan peningkatan kinerja lembaga, dinilai oleh pimpinan yang hadir, merupakan buah dari usaha bersama yang perlu untuk terus diperbaiki dan dijaga. “Apa yang kita capai kali ini merupakan upaya bersama. Tukin memang komitmen dari pimpinan untuk bisa meningkatkan kesejahteraan pegawai di lingkungan Sekjen Komnas HAM, namun hal tersebut tidak mungkin tercapai jika kinerja kita tidak ber status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). WTP bukan karena pimpinan, tetapi karena semua pegawai mau melakukan pekerjaan dengan baik”, jelas Gatot.

Perlu diketahui, status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan opini yang disematkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tekait kinerja pengelolaan keuangan sebuah lembaga. BPK dapat memberikan empat jenis opini, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified Opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer Opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse Opinion). WTP merupakan opini tertinggi yang dapat diberikan oleh BPK. 

Senada dengan Gatot, Esrom juga mengungkapkan mengenai pentingnya sinergi dengan semua pihak untuk terus meningkatkan kinerja instansi/lembaga. “Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) kita juga mempunyai pengaruh yang signifikan. Saat ini nilai LAKIP kita CC, kita usahakan dengan kerjasama dari semua pegawai, semoga LAKIP kita bisa menjadi B, jadi harus kita tingkatkan”, ungkap Esrom. 

Sebagaimana diketahui, LAKIP merupakan penilaian yang dilakukan oleh Kemenpan & RB dengan range penilaian AA (memuaskan atau skor > 85), A (sangat baik atau skor > 75-85), B (Baik atau skor > 65-75), CC (Cukup Baik atau skor > 50-65), C (Agak Kurang atau skor 30-50), dan D (kurang atau skor 0-30).

Sebagai konsekuensi dari kenaikan tunjangan kinerja pegawai, pimpinan yang hadir sepakat memberikan himbauan mengenai kedisiplinan pegawai yang juga penting untuk terus ditingkatkan. “Ini merupakan latihan untuk kita menjadi lebih disiplin dengan tunjangan yang sudah mencapai 60% (sebelumnya masih 40%). Pegawai yang tadinya malas, sering terlambat, dengan adanya kenaikan tunkin ini diharapkan dapat lebih memacu lagi untuk datang tepat waktu ke kantor dan pulang tepat waktu (tidak lebih awal)”, ujar Andante. 

Henry juga sependapat bahwa kenaikan tukin akan berdampak pada peningkatan kedisiplinan pegawai terutama terkait kehadiran dan laporan kinerja. “Konsekuensinya nanti akan ada laporan dan  tugas-tugas tambahan yang harus dipenuhi oleh pegawai”, ungkap Henry. (Niken/ENS) 

Short link