Kabar Latuharhary

Komnas HAM terima Kunjungan Studi Calon Hakim

Latuharhary - Komnas HAM RI melalui Bagian Dukungan Penyuluhan, Biro Pemajuan Hak Asasi Manusia menerima kunjungan Peserta Diklat Calon Hakim pada Kamis (5/09/19). Bertempat di Ruang Pengaduan Komnas HAM, para calon hakim diterima langsung oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Mohammad Choirul Anam yang didampingi oleh pejabat struktural, penyuluh dan beberapa staf Komnas HAM.

Dr. Asra dan Endang Suryadi mengungkapkan bahwa kunjungan para Calon Hakim  bertujuan untuk mengetahui lebih mendalam mengenai permasalahan hukum dan penerapan HAM di dalam lingkup pengadilan. Diharapkan kedepan nanti  para calon Hakim agar dapat lebih menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam setiap putusannya.

Menyambut kunjungan ini, Komnas HAM sangat terbuka dan antusias karena memiliki tujuan yang sejalan dengan kerja-kerja Komnas HAM. Hal tersebut disampaikan oleh Anam saat membuka acara. “saya merasa sangat haru dan senang, ini menjadi satu niatan kita bersama sebagai bangsa dan negara agar ke depan bisa mewujudkan negara yang berkeadilan dan beradab sesuai dengan apa yang kita cita-cita kan”, ungkap Anam.

Sebelum memasuki sesi pemaparan dan diskusi, para calon hakim ini sempat disajikan tayangan film dokumenter, 25 tahun Komnas HAM. Hal ini menurut Anam bertujuan agar para peserta dapat lebih mengetahui tujuan dibentuknya Komnas HAM di Indonesia.

Pada sesi pemaparan, Anam menjelaskan secara gamblang mengenai fungsi Komnas HAM dan beberapa hal yang krusial soal HAM. Sebelumnya, Anam juga sempat memberikan paparan mengenai salah satu program kerja Komnas HAM terkait standard setting dan norma yang sedang dikembangkan oleh Bagian Pengkajian dan Penelitian. Standard setting dan norma menjadi penting menurut Anam karena dapat memberikan panduan atau alat bantu yang memudahkan orang untuk melihat persoalan Hak Asasi Manusia.

“Komnas HAM saat ini sedang mengembangkan satu titik tolak yang penting mengenai standard setting dan norma. Sering kita dengar, bahwa Hak Asasi Manusia itu dapat dijalankan sebebas-bebasnya, padahal HAM itu juga ada beberapa sisi. Ada yang memang mutlak dan tidak dibatasi karena sifatnya. Ada juga yang memang bisa dibatasi dan diatur bahkan bisa di hold penerapannya. Oleh karena itu, kita menyusun standard setting dan norma”, jelas Anam.

Pada sesi diskusi sempat membahas mengenai demokrasi, kebebasan berekspresi dan berpendapat yang ditanyakan oleh Juli Pratiwi terkait pandangan Komnas HAM mengenai hal tersebut. Menjawab hal tersebut, Anam memaparkan secara mendalam mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi. “Dalam mengukur sebuah kasus, mengatur individu dan mengelola penerapan hukumnya, sebaiknya di cek terlebih dahulu bagaimana status orangnya dan efek yang ditimbulkan.  Tidak dapat semena-mena dan tidak semua orang yang melakukan ujaran kebencian harus diadili di muka pengadilan”, papar Anam.

Anam juga menjelaskan bagaimana Komnas HAM mencoba merealisasikan hal tersebut, melaui bagian pendidikan dan penyuluhan dengan mengajarkan prinsip-prinsip HAM kepada para penegak hukum dan aktor-aktor pendidikan.

Pada sesi diskusi yang menarik perhatian dan antusiasme peserta, diskusi juga sempat membahas mengenai padangan Komnas HAM terkait kasus Ustadz Abdul Somad (UAS). Untuk penyelesaian kasus tersebut, menurut Anam dalam konteks Hak Asasi Manusia, Komnas HAM tidak menyarankan untuk di proses di penegak hukum pengadilan, namun lebih kepada dialog dengan mengedepankan sisi toleransi dalam beragama.

Pada sambutan penutupnya, Anam menuturkan bahwa Komnas HAM akan sangat terbuka dan senang hati untuk melakukan kerja sama demi mencapai suatu keadilan yang menjadi cita-cita bangsa. “kami akan sangat senang jika diajak terlibat di badan diklat ini bahkan jika secara bersama-sama merumuskan bagaimana pengajaran hak asasi manusia, alat-alat bantu, serta bagaimana batasan-batasannya, kami akan sangat terbuka. Penting bagi kami untuk menjelaskan bahwa HAM itu tidak dapat dijalankan sebebas-bebasnya, ketidakbebasan itulah yang kadang salah dipahami, nah itulah yang harus kita jelaskan”, pungkas Anam. (Niken/Ibn)

Short link