Kabar Latuharhary

Veronika Koman Jadi Tersangka, Pembela HAM Lapor Komnas HAM

Latuharhary-Penetapan Veronika Koman sebagai tersangka provokasi kasus Papua pada tanggal 6 September 2019 mendatangkan protes dan simpati dari para aktivis pembela HAM. Solidaritas Pembela HAM bahkan mendatangi Komnas HAM untuk melakukan pengaduan. 

Pengaduan ini diterima langsung oleh Wakil Ketua Internal Komnas HAM Hairansyah serta Komisioner M.Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/9/2019). 

“Penetapan Veronika Koman sebagai tersangka menjadi ancaman bagi para pembela HAM,” kata koordinator Solidaritas Pembela HAM Tigor Hutapea.

Solidaritas Pembela HAM meminta Komnas HAM memberikan perlindungan dan penyelidikan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Lantaran unggahan di Twitter Veronika yang disebut-sebut juga sebagai kuasa hukum kasus kericuhan asrama Papua di Surabaya, Jawa Timur dinilai sebagai bentuk pengungkapan fakta ke tengah publik.

Terdapat empat postingan di akun Twitter Veronika Koman yang dinilai provokatif, menyebar berita bohong, dan menyinggung suku, agama, dan ras (SARA). Postingan pertama pada 17 Agustus 2019 tentang 23 tembakan dan gas air mata dari aparat kepolisian, berlanjut 18 Agustus 2019 tentang mobilisasi aksi 'monyet' turun ke jalanan di Jayapura. 

Dua konten lalu diunggah pada 19 Agustus 2019 yang menggambarkan anak-anak tidak makan selama 24 jam dan terkurung serta 43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas. 

Hairansyah menegaskan bahwa Komnas HAM memilki mekanisme perlindungan bagi pembela HAM. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisioner Nomor 5 Tahun 2015, terdapat mekanisme perlindungan yang harus diberikan kepada pembela HAM.

"Kami juga sudah mendorong tim Papua yang sudah ada untuk segera menjadikan ini sebagai bagian dari concern Komnas HAM. Kami akan berkoordinasi dalam waktu yang cepat untuk segera melakukan langkah-langkah strategis dalam hal yang diadukan tadi, “kata Hairansyah yang juga menjadi Ketua Tim Human Right Defender Komnas HAM menanggapi pernyataan pengadu.

Komisioner M.Choirul Anam menyampaikan pula bahwa tim Komnas HAM sudah mengecek ke lapangan satu hari setelah terjadinya peristiwa di Surabaya. 

“Foto yang disampaikan pada dokumen pengaduan tadi beberapa sudah ada di kami karena 25 Agustus lalu kami sudah turun ke Surabaya, datang kesana ketemu dengan banyak pihak termasuk Kapolda. Concern kami sama ketika turun ke Surabaya agar ada penegakan hukum agar tidak meluas kemana-mana,” tegas Anam. 

(SP/IW)
Short link