Kabar Latuharhary

Komnas HAM Ujicobakan Buku Pendamping HAM untuk Guru di Kalbar

Kabar Latuharhary – Komnas HAM Pusat dan Kantor Perwakilan Komnas HAM Kalimantan Barat bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Pelatihan Ujicoba Buku Pendamping Guru untuk Pembelajaran HAM tingkat SMA/MA dan SMK selama 3 (tiga) hari, sejak 3 s.d. 5 September 2019 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. 

Perlu disampaikan bahwa sebelumnya Tim Sekolah Ramah HAM (SRHAM) Komnas HAM telah menyusun buku pendamping bagi guru untuk pembelajaran hak asasi manusia di level SMA/MA dan SMK. Dalam rangka memperkenalkan buku pendamping tersebut, pelatihan uji coba ini dilakukan. 

Tujuan pelatihan ini adalah untuk mengujicobakan buku pendamping tersebut sekaligus memberikan pelatihan bagi guru-guru PPKN sehingga dicapai pemahaman yang sama tentang hak asasi manusia, penerapan nilai-nilai HAM di sekolah serta menambah keterampilan guru dalam mengembangkan metode-metode pembelajaran HAM di kelas.

Nelly Yusnita, selaku Plt. Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Kalimantan Barat, menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan yang telah dilakukan pada tahun 2018 . Hanya saja kegiatan pelatihan di tahun 2018 hanya ditujukan kepada Kepala Sekolah. 

Pada kegiatan ini diharapkan agar seluruh peserta dapat berpartisipasi aktif dalam berbagi pengetahuan dan pengalaman dimana hal ini dapat dituangkan dalam rencana aksi dan peserta memiliki pemahaman yang komprehensif terkait hak asasi manusia sehingga dapat meningkatkan keterampilan dalam memberikan pembelajaran HAM kepada siswa didik.

Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, dalam kata sambutan yang dibacakan oleh Sugeng Hariadi selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kalimantan Barat, menyampaikan bahwa lingkaran kekerasan dan pelanggaran HAM berasal dari internal pendidikan sendiri. 

Menurutnya, pendidikan jaman now masih menetapkan mekanisme yang berbau kekerasan, dispilin yang berupa hukuman fisik serta “solidaritas” sebagai bentuk jadi diri. Bahkan pada buku-buku pelajaran siswa terdapat simbolik-simbolik yang menjadi bentuk legitimasi kekerasan. “Pendidikan di Indonesia seharusnya mengedepankan HAM, tidak boleh diskriminatif dan menggunakan kekerasan dalam bentuk apapun,” ujarnya. 

Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari ini berisikan materi-materi hak asasi manusia yang disampaikan oleh fasilitator. Pada materi terkait “Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak atas Pendidikan”, Koordinator Pemajuan HAM yang juga Komisioner Subkomisi Penyuluhan HAM, Beka Ulung Hapsara, menyampaikan tentang tanggungjawab pemerintah dalam memberikan pendidikan kepada seluruh warga negara tanpa terkecuali.   

“Komnas HAM berharap pemerintah memenuhi kebutuhan setiap warganya terkait hak atas pendidikan, karena pemenuhan hak atas pendidikan seperti piramida, hanya sebagian kecil yang mendapatkannya,” tukas Beka pada pemaparan di hari Kamis (5/6/2019).

Perlu disampaikan bahwa peserta pelatihan merupakan guru-guru PPKN yang tergabung dalam kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKN tingkat SMA/MA dan SMK se-Kota Pontianak. Selama kegiatan, mereka tampak sangat antusias dalam mengikuti setiap proses. (Ratih/AUF/ENS)

Short link