Kabar Latuharhary

Menyoal Isu Human Rights Defender

Kabar Latuharhary – Komnas HAM melalui Hairansyah (Wakil Ketua Internal Dan Ketua Tim Human Rights Defender Komnas HAM) dan M. Choirul Anam (Komisioner Pengkajian dan Penelitian) membahas upaya-upaya perlindungan bagi Human Rights Defender (HRD) bersama Solidaritas Pembela Aktivis HAM di Ruang Pengaduan Asmara Nababan, Gedung Komnas HAM Jakarta, pada Senin (09/09/19).

Solidaritas Pembela Aktivis HAM yang terdiri atas beberapa lembaga bantuan hukum ini menyampaikan keresahannya atas peristiwa penetapan tersangka atas salah seorang advokat pada peristiwa Papua baru-baru ini, kendati ia dianggap sebagai Human Rights Defender. Menurut mereka, penetapan status tersangka kepada seorang Human Rights Defender merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Pembela HAM dan merupakan pelemahan atas upaya penegakan HAM di Indonesia.

Pada kesempatan ini mereka meminta kepada Komnas HAM untuk memberikan perhatian dan perlindungan kepada para Human Rights Defender yang ada di Indonesia. Selain itu mereka juga meminta Komnas HAM untuk dapat mengambil respon cepat. “Komnas HAM harus memberikan perhatian dan perlindungan terhadap para Pembela HAM, serta mengambil respon lebih cepat saat terdapat pembela HAM yang mengalami kriminalisasi seperti saat ini”, ungkap Andi salah satu anggota Solidaritas Pembela Aktivis HAM dari Kontras.

Merespon persoalan ini, Hairansyah yang juga Ketua Tim Human Rights Defender Komnas HAM, tim bentukan Komnas HAM yang khusus menangani isu-isu pembela hak asasi manusia, menyatakan jika peristiwa ini merupakan momentum bagi Komnas HAM dan Negara untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan dalam perlindungan bagi para pembela HAM. “Apabila pembela HAM (Human Rights Defender) terancam, maka HAM menjadi sulit untuk ditegakkan dan menjadi kewajiban Negara untuk memastikan penegakan HAM tersebut”, tegasnya. 

Senada dengan Hairansyah, Anam pun mengungkapkan jika Human Rights Defender tidak hanya dilindungi dari serangan fisiknya saja tetapi juga dilindungi karena fungsinya. “Salah satu fungsi yang melekat pada Human Rights Defender adalah fungsi melakukan advokasi perihal HAM, sehingga saat terjadi kasus yang menimpa Human Rights Defender, yang pertama kali dilihat adalah penyerangan dalam konteks proteksi atau dalam konteks mematikan fungsi. Setiap orang yang bekerja untuk HAM, maka fungsi-fungsi tersebut haruslah dilindungi,”papar Anam.

Anam pun mengomentari perihal isu pencabutan paspor, menurutnya hal tersebut merupakan suatu pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan. “Perihal pencabutan paspor, jika memang benar dilakukan, maka itu melanggar hukum karena pencabutan paspor dapat dilakukan setelah adanya putusan pidana incraht sesuai dengan Undang-Undang imigrasi”, pungkas Anam.

Sebagaimana diketahui, isu pembela hak asasi manusia atau Human Rights Defender telah menjadi perhatian Komnas HAM, bahkan Komnas HAM membentuk tim khusus untuk menangani isu-isu tersebut agar fokus dan dapat segera melakukan langkah-langkah strategis. (Ratih/ENS)

Short link