Kabar Latuharhary

Komnas HAM Berhasil Memfasilitasi Mediasi Senilai 1,1 Milyar

Komnas HAM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) memfasilitasi mediasi hak atas kepemilikan terkait rumah tinggal milik 21 kepala keluarga yang terdampak oleh pembangunan jalan baru ruas Limboro-Ulatu Kecamatan Huamual, yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat. Mediasi dilaksanakan di Kantor Komnas HAM Perwakilan Maluku di Ambon, pada 11 September 2019.

Mediasi tersebut dihadiri oleh 5 (lima) orang perwakilan warga terdampak yang didampingi oleh  Sumiadin, S.H. selaku kuasa hukum, Mansur Tuharea selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat beserta jajarannya, dan Julius Maurits Rotasouw selaku Ketua DPRD  Kabupaten Seram Bagian Barat beserta jajarannya.

Dalam mediasi yang difasilitasi oleh Munafrizal Manan selaku Mediator, para pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik, tidak saling merugikan, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk kesepakatan, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat atas persetujuan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat akan memberikan ganti rugi dengan menglokasikan dana sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah). Dana itu telah diusulkan dalam perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan akan ditetapkan pada akhir September 2019.

Pembayaran ganti rugi akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat kepada 21 Kepala Keluarga terdampak, setelah penetapan APBD Perubahan 2019 dan telah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku, serta setelah penetapan hasil penilaian bangunan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dari Jakarta.

Melalui mediasi, Komnas HAM RI berupaya mendorong terwujudnya situasi dan pelaksanaan HAM yang kondusif. (opi/mdh)
Short link