Kabar Latuharhary

Komnas HAM Tingkatkan Pengendalian Internal

Jakarta - Komnas HAM mengadakan kegiatan pengisian survei maturitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) di Kantor Komnas HAM, Hayam Wuruk, Jakarta (17/9/2019). Langkah tersebut sebagai realisasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang SPIP sekaligus demi tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien.

Dalam acara tersebut juga ditandatangani Audit Charter oleh Kepala Biro Perencanaan, Pengawasan Internal dan Kerjasama, dan Sekjen Komnas HAM, disaksikan jajaran pejabat BPKP.

Komitmen bersama jajaran Komnas HAM pun terlihat dengan kehadiran Sekretaris Jenderal Komnas HAM Tasdiyanto beserta pejabat struktural dan staf Komnas HAM. Mereka sepakat untuk merealisasikan pelaporan keuangan yang andal serta pengamanan aset negara. Lantaran terdapat lima unsur penilaian dalam pengisian SPIP, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi, dan komunikasi serta pemantauan.

"SPIP itu alat kontrol bagi semua level, apa yang sudah dikerjakan, apa kendalanya, apa resiko dan cara mengatasinya dapat kita ketahui," ucap Tasdiyanto.

Tasdiyanto juga menegaskan dengan adanya survei ini, Komnas HAM dapat melakukan perbaikan kelembagaan sehingga manajemen menjadi lebih baik. "Dengan adanya manajemen kelembagaan yang lebih baik, WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) otomatis akan mudah dicapai," tegasnya.

Sejalan dengan komitmen Komnas HAM,  Direktur Bidang Pengawasan Politik dan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Arif Ardiyanto menilai kegiatan survei maturitas SPIP relevan dengan target bersama Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan target RPJMN 2015-2019.

Dalam kegiatan tersebut, pejabat struktural maupun jajaran staf Komnas HAM melakukan pengisian survei maturitas SPIP terkait implementasi peraturan yang ada di Komnas HAM. Lantaran SPIP tersebut bakal mempengaruhi peningkatan nilai reformasi birokrasi Komnas HAM.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menyebutkan, "Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan."(AM/AAP/IW).

Short link