Kabar Latuharhary

Demi Eksistensi Pendidikan Tunanetra, Komnas HAM Mediasi Kemensos-BRSPDSN

Jakarta-Sebagai bentuk pemenuhan hak disabilitas, Komnas HAM melakukan pertemuan dengan Kementerian Sosial RI terkait Rekomendasi Pengelolaan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A dan Komplek Wyata Guna Kota Bandung, Jumat (20/9/2019) di kantor Komnas HAM. Audiensi ini mendiskusikan perubahan Panti Sosial Bina Netra menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensori Netra (BRSPDSN).

Hadir pula Forum Penyelamat Pendidikan Tunanetra (FPPT) yang menjadi perwakilan unsur praktisi, akademisi, komite sekolah, berbagai komunitas, dan organisasi seperti Ikatan Alumni SLBNA Kota Bandung, Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Kaum Berkebutuhan Khusus Indonesia (AP2KBKI), Persatuan Tunanetra (Pertuni), Asosiasi Guru Tunanetra, dan komunitas sejenis lainnya. 

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta Kemensos RI bijak dalam menangani kasus ini. "Hak atas pendidikan kan hak asasi yang harus dipenuhi dan semua harus berkontribusi. Mereka sebagai warga negara juga butuh dilayani. Mungkin kedepan kita mendorong Dinas Pendidikan Pemprov Jawa Barat  khusus Sekolah Luar Biasa untuk memenuhi kewajiban mereka pada layanan pendidikan ini,"kata Taufan. 

Komnas HAM juga berupaya menemui kembali warga BRSPDSN untuk membicarakan upaya mendapatkan solusinya. 

Kasus ini pernah diadukan ke Komnas HAM pada 2013 dan 2014. Langkah mediasi pun sudah dilakukan dengan menghasilkan keputusan tentang pinjam pakai ke Kemenkeu dan telah dipenuhi.  

“Mereka yang duduk di bangku SD sampai SMA masih menjadi penerima manfaat dari Kemensos hingga saat ini, akan tetapi yang di bangku kuliah tidak bisa karena keterbatasan, namun masih tetap bisa tinggal di asrama,” terang Kepala BRSPDSN Darsono.

Sementara, pihak Kemensos menerangkan regulasi yang berlaku terkait pengelolaan BRSPDSN. 

“Peraturan Kemenkeu tidak bisa diubah fungsi dan batasannya lima tahun.Setelah pinjam pakai dikeluarkan berdasarkan peraturan Kemenkeu ditetapkan bahwa kapitalisasi mereka harus dilaporkan. Kita memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur dan peraturan," ujar Kabag Advokasi Hukum Kemensos Jainuddin.

Balai rehabilitasi sosial, jelasnya, berjumlah terbatas. Jainuddin pun menyarankan agar anak binaan yang telah berusia dewasa atau masuk perguruan tinggi sebaiknya kembali bersama keluarganya berdasarkan regulasi. (SP/IW)
Short link