Kabar Latuharhary

Komnas HAM: Kepolisian Ujung Perlindungan HAM

Bandung - Komnas HAM diamanatkan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif dalam pelaksanaan hak asasi manusia dengan mengembangkan jejaringnya ke ranah pemegang kebijakan, salah satunya kepolisian. 

"Melihat sistem dan kultur politik kita hari ini yang sangat praktis, kepolisian adalah ujung tombak dari perlindungan HAM. Hari ini yang paling di depan adalah kepolisian dalam rangka penegakan hukum yang merupakan upaya penegakan HAM," jelas Komisioner Komnas HAM Amiruddin ketika menjadi pembicara dalam acara Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Pendidikan Reguler (Dikreg) ke-28 TA. 2019 bertema "Strategi Komnas HAM Membangun Kerjasama Global dan Nasional dalam Penegakan HAM di Indonesia" di Gedung R.Hoegeng Imam Santoso, Lembang, Bandung, Selasa (1/10/2019).  

Korelasi kemitraan antara Komnas HAM dengan kepolisian, jelasnya, terutama dalam upaya mengembangkan kondisi yang kondusif dalam pelaksanaan HAM.  Agar pelaksanaan kebijakan dengan kondisi riil selaras, Komnas HAM mengacu kepada tugas pokok dan fungsi Komnas HAM berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yaitu sebagai pemantau atau penyelidik. Selanjutnya, tugas dan fungsi untuk melakukan pengkajian dan penelitian serta melakukan penyuluhan atau pelatihan, dan tentunya menjadi mediator. 

Di hadapan 62 peserta Sespimti yang terdiri dari para perwira menengah ini, Amir membuka fakta berdasarkan data pengaduan Komnas HAM. 

“Ada 1.670 jumlah berkas kasus terkait Polri yang diadukan ke Komnas HAM sepanjang tahun 2018. Yang diadukan sebagian besar problem administratif," urai Amir. 

Komnas HAM pun telah meninjau langsung 16 Polda yang masuk daftar teradu. Hasilnya menunjukkan adanya hambatan kepolisian dalam memproses pengaduan masyarakat karena keterbatasan personil.

"Untuk itu, kita dapat bekerja sama dalam menangani aduan dengan Polda supaya cepat diproses,” tutur Amir. 

Isu diskriminasi ras dan etnis juga sempat disinggung sebagai hal yang berpotensi memicu konflik di Indonesia. Secara terbuka, Amir menilai Komnas HAM dapat digandeng oleh pihak kepolisian sebagai mitra diskusi dalam penyelesaian kasus-kasus tersebut di tengah masyarakat.

Di akhir penjelasannya, Amir meyakinkan bahwa kiprah Komnas HAM secara global telah diakui. Lantaran telah bergabung dengan Global Alliance of National Human Rights Institutions (GANHRI), the Asia Pacific Forum of National Human Rights Institutions (APF), South East Asia National Human Rights Institution Forum (SEANF), Global Land Forum, serta World Human Rights Cities Forum. Akreditasi A juga disandang oleh Komnas HAM atas pelaksanaan tugas serta fungsinya dalam mengawal HAM.

Amir kemudian mengajak pihak kepolisian untuk lebih mengoptimalkan capaian tersebut dimulai dengan melaksanakan serta melindungi hak-hak masyarakat yang telah dijamin oleh hukum negara (SP/IW)

Short link