Kabar Latuharhary

Aliansi Masyarakat Dayak Maayan Mengadu ke Komnas HAM

Kabar Latuharhary – Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, M. Choirul Anam, menerima pengaduan Aliansi Masyarakat Dayak Maayan terkait adanya dugaan pelanggaran HAM oleh PT. Pertamina di Tanah Masyarakat Dayak Maayan Kabupaten Barito Timur, bertempat di Gedung Komnas HAM Menteng Jakarta, pada Selasa (01/10/2019).

Marinus, salah satu perwakilan pengadu, menjelaskan terkait awal mula permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Dayak Maayan. “Pada tahun 1967, PT. Pertamina mulai memasuki daerah kami dan membuka jalan yang kini dikenal sebagai jalan Eks Pertamina yang digunakan sampai tahun 1976 untuk mobilisasi pipa dan peralatan dari Pelabuhan di Telang Baru menuju Pertamina di Tabalong (Tanjung),” paparnya.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, dijelaskan bahwa setelah tahun 1976, jalan tersebut tidak dipergunakan lagi dan terbengkalai. Setelah itu muncul beberapa perusahaan yang kemudian menggunakan dan merawat jalan tersebut, seperti Perusahaan Logging Filipina, PT. Yayang, PT. Puspita Alam Kurnia (PT. PAK), PT. Sari Borneo Yufanda (PT. SBY), PT. Megastar Indonesia, dan PT. Global Arta Lestari (PT. GAL). 

Marinus kemudian melanjutkan bahwa pada perjalanannya, perawatan jalan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut mengabaikan hak-hak masyarakat. “Ada gejolak bahwa hak-hak masyarakat terabaikan ketika mereka (perusahaan) melakukan maintenance jalan. Semisal saat maintenance dilakukan oleh PT. SBY, terjadi beberapa peristiwa kekerasan atau pemaksaan yang berujung pada perkelahian fisik yang menimbulkan korban luka-luka. Terakhir, pada tahun 2019 ini, PT. Patra Jasa yang merupakan anak usaha PT. Pertamina tiba-tiba menutup jalan tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengan masyarakat. Perlu diketahui bahwa jalan Eks Pertamina ini merupakan fasilitas umum yang digunakan masyarakat untuk bekerja dan mengangkut hasil-hasil usaha,” jelasnya. 

Pada keterangan tertulisnya, Borneo Muda bersama Masyarakat Dayak Maayan, menyampaikan bahwa pada tahun 2015 PT. Pertamina baru memulai proses pembuatan sertifikat jalan Eks Pertamina dan Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan sertifikat tersebut. Pada tahun 2019, PT. Patra Jasa yang merupakan anak usaha PT. Pertamina, menyebutkan bahwa status kepemilikan aset tanah dan jalan adalah pada PT. Pertamina dimana menurut mereka hal tersebut sangat jelas dan tidak dapat diragukan.

Lebih lanjut, Marinus menyampaikan harapannya terkait apa yang sedang dihadapi saat ini. “Kami tidak melarang siapapun merawat jalan ini, yang penting kami masyarakat juga masih bisa melewatinya. Saat ini jalan tersebut ditutup total, hak-hak kami terabaikan padahal ekonomi kami tergantung pada jalan tersebut,” tegasnya.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian, M. Chairul Anam, menanggapi pengaduan Aliansi Masyarakat Dayak Maayan ini. “Berdasarkan pengaduan dari Bapak dan Ibu sekalian, jalan Eks Pertamina ini merupakan satu-satunya akses usaha untuk 10 desa yang merupakan perkampungan dengan perkebunan. Penutupan jalan ini telah berdampak pada 10 desa tersebut,” tanggap Anam.

Anam berharap agar berkas-berkas pengaduan segera dilengkapi agar dapat segera ditindaklanjuti. “Kami menerima pengaduan Bapak dan Ibu sekalian secara resmi, akan kami berikan nomor pengaduan resmi. Terkait berkas-berkas, termasuk pengumuman penutupan jalan yang terakhir, mohon untuk dilengkapi karena bisa kami jadikan bahan awal. Diharapkan berkas-berkas yang diberikan selengkap mungkin, karena apabila berkas tidak lengkap kami tidak bisa melangkah. Apabila saat ini berkas masih belum dibawa bisa disusulkan atau bisa dikirim melalui email,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada Komnas HAM. “Terima kasih banyak atas kepercayaannya dan semoga tidak jatuh korban. Kami akan memproses pengaduan sesuai prosedur yang ada," tutupnya.



Sementara pengaduan berlangsung, puluhan orang lainnya yang tergabung dalam Borneo Muda bersama Masyarakat Dayak Maayan melakukan orasi di depan Kantor Komnas HAM sambil menyanyikan sejumlah lagu. Terlihat beberapa orang memainkan alat musik dan bernyanyi bak sedang melakukan konser. Beberapa orang juga terlihat membawa spanduk bertuliskan “Aliansi Masyarakat Dayak Maayan menolak PT. Pertamina Persero mensertifikat dan mengelola jalan umum kami di Kabupaten Barito Timur. Itu keputusan kami dan harga mati.” (Tari/ENS)
Short link