Kabar Latuharhary

Komnas HAM Upayakan Penyelesaian Kasus Intoleransi, Diskriminasi dan Radikalisasi di Jawa Barat

Latuharhary - Kasus intoleransi, diskriminasi dan radikalisme di Indonesia makin berkembang di berbagai daerah. Droupadi merupakan salah satu lembaga yang memiliki konsen terhadap isu tersebut di Indonesia.
 
"Droupadi merupakan lembaga yang basisnya riset dan advokasi. Droupadi lahir pada tahun 2016," ucap Ni Loh Gusti Madewati atau yang kerap disapa Anti Direktur Eksekutif Droupadi dalam pertemuannya dengan Ketua Komnas HAM Ahamad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM (4/10/19).

Anti juga menerangkan bahwa di Indonesia terdapat enam daerah yang masuk dalam kategori zona merah atau rawan tindakan intoleransi, diskriminasi dan radikalisme. "Ada enam provinsi yang masuk dalam kategori zona merah yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jogja, Solo dan NTB," terangnya.

Ni Loh Gusti Madewati memaparkan hasil kajian Droupadi bahwa di Provinsi Jawa Barat terdapat 91 peraturan daerah yang sifatnya diskriminatif. "Perda -perda diskriminatif ini masih status quo. Harus ada judicial review untuk itu," tambahnya

Ia melanjutkan bahwa negara harus jeli dalam menangani arus intoleransi, diskriminasi dan radikalisme. Selain ketiga hal tersebut, ujaran kebencian dan hoax harus dicegah dan negara tidak boleh membiarkan hal tersebut.

Dalam menghadapi permasalahan tersebut, Droupadi memiliki beberapa rekomendasi. "Yang diperlukan ialah adanya jaminan kebebasan beragama itu prinsip masyarakat yang toleranan, peningkatan kapasitas anggota legislatif untuk mendorong anggota mereka melakukan review serta penegakan UU untuk mencegah ASN maupun pihak kepolisian melakukan tindakan intoleran," papar Ni Loh.

Selain itu, Ni Loh juga menjelaskan strategi yang dapat dilakukan untuk menekan angka intoleransi, diskriminasi dan radikalisasi. "Strategi yang bisa dilakukan bersama yaitu pencegahan. Melakukan upaya yang masif dan serentak untuk melindungi kelompok rentan," terangnya.

Droupadi juga melakukan training terhadap 259 mahasiswa dab pelajar yang akan jadi agent of change. Selain itu, Droupadi juga membangun kapasitas legislatif ASN dan polisi dengan melakukan training.

Sependapat dengan apa yang dipaparkan Ni Loh, Ahmad Taufan Damanik turut mencermati persoalan intoleransi, diskriminasi dan radikalisme yang ini sudah semakin mengkhawatirkan. Pun begitu juga dengan ujaran kebencian dan hoax yang beredar di masyarakat," ungkapnya.



Menanggapi fenomena yang terjadi di Jawa Barat, Taufan mengatakan bahwa Komnas HAM sudah memiliki MoU dengan Pemprov Jawa Barat. "Komnas memiliki MoU dengan Jawa Barat. Terkait kajian 91 perda itu, kita akan mengajak Pemprov Jabar untuk berdialog," ucap Taufan.

Taufan juga menerangkan untuk mengatasi persoalan intoleransi, diskriminasi dan radikalisme, Komnas HAM sejauh ini sudah melakukan langkah strategis diantaranya dengan menyusun Standar Norma dan Setting Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi yang dapat menjadi guideline untuk mencegah praktik-praktik intoleransi, diskriminasi dan radikalisme. 

Ia pun menambahkan bahwa Komnas HAM sendiri juga pernah mengadakan dialog konstruktif dengan Pemprov Jawa Tengah pada Agustus 2019, salah satunya membahas intoleransi. Dialog ini melibatkan Pemprov Jawa Tengah hingga pemerintah kabupaten dan kota serta elemen masyarakat. 

Taufan juga menjelaskan  tindak lanjut serius Komnas HAM selanjutnya. “Intoleransi menjadi salah satu diantara tiga isu utama yang diusung Komnas HAM dalam policy paper yang akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo setelah pelantikan nanti,”tandasnya (AAP/AM)

Short link