Kabar Latuharhary

Pembela HAM di Sumatera Utara Meninggal, WALHI Mengadu ke Komnas HAM

Latuharhary - Meninggalnya Golfrid Siregar Pembela Hak Asasi Manusia di Sumatera Utara masih menyisakan kisah pelik.

"Pengaduan ini terkait apa yang terjadi dengan Golfrid", ucap perwakilan WALHI Zenzi Suhadi saat melakukan pengaduan terkait meninggalnya Golfrid Siregar, Pembela Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang diterima langsung oleh Wakil Ketua Internal Komnas HAM Hairansyah di Ruang Pengaduan Komnas HAM, Menteng, Jakarta (8/10/19).

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari tiga orang yang mengantarkan almarhum ke RS, Golfrid ditemukan terkapar di fly over Simpang Pos Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Padang Bulan, Medan pada Kamis, 3 Oktober 2019. Kemudian Golfrid dibawa ke RS Mitra Sejati lalu dirujuk ke RSUP Adam Malik. Namun pada 6 Oktober 2019, Golfrid Siregar dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pratama Adam Malik setelah dirawat sejak 3 Oktober 2019.

"Kami menyebut kasus meninggalnya Golfrid sebagai tindak kekerasan yang berujung kematian. Ada kejanggalan. Luka terkonsentrasi di kepala, terdapat lebam di mata sebelah kanan. Di pakaian atau badan tidak ada bekas lecet. Di motor juga tidak ditemukan kerusakan parah," terang Papang Hidayat perwakilan Amensty Indonesia.

Papang berharap apa yang terjadi dengan Golfrid perlu diungkap dan diproses secara adil. "Apa yang menimpa Golfrid seharusnya diungkap dan keadilan bagi dia harus ditegakkan," tegas Papang.

Sementara itu, Zenzi berharap agar Komnas HAM dapat mengambil tindakan untuk menguak kasus tersebut. "Harapannya Komnas HAM bukan sekedar melakukan pemantauan tapi juga penyelidikan dari sisi medis. Kasus ini juga menjadi kerja prioritas dan utama Komnas," ujar Zenzi.

Menanggapi pengaduan tersebut, Hairansyah mengatakan meninggalnya Golfrid sudah menjadi perhatian Komnas HAM. "Enam orang komisioner sudah membicarakan ini. Kasus ini sudah mendapatkan atensi," ucapnya.


Hairansyah juga menambahkan untuk menentukan langkah yang tepat, Komnas HAM harus mendapatkan informasi yang tepat dan cukup. "Kita tentu akan memastikan misalnya meminta keterangan kepolisian terhadap visum dan autopsi," jelasnya.

"Kita bisa saja meminta second opinion atas hasil autopsi bila ada kejanggalan dari hasil yang disampaikan ke pihak berkompeten dan independen agar kasus ini bisa diungkap secara terang benderang," tambah Hairansyah.

Hairansyah juga menegaskan untuk kejadian sebelumnya harus dipastikan seperti apa. "Di kronologis dijabarkan kejadian sebelumnya seperti apa sehingga kejadian ini dapat dilihat apakah memang dilakukan secara sistematis dan terkait erat dengan kasus yang sedang ditangani oleh alm," terangnya.

Ia juga mengatakan bahwa kasus ini akan segera disampaikan kepada komisioner lainnya untuk menentukan langkah selanjutnya. "Akan saya sampaikan ke komisioner lainnya untuk menentukan langkah lanjutan. Kita berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi kepada pembela HAM," tegasnya.

Hairansyah juga menyampaikan ucapan duka cita atas meninggalnya Golfrid Siregar. "Turut berduka atas meninggalnya Golfrid. Semoga kasus ini bisa terungkap," ucapnya.
(AM/SA).
Short link