Kabar Latuharhary

Komnas HAM Dorong Perlindungan Jurnalis

Jakarta. Sejumlah jurnalis diduga mengalami kekerasan ketika meliput aksi tolak UU dan RUU yang dianggap bermasalah di Gedung DPR pada 24-30 September 2019. 

“Pada aksi demonstrasi tanggal 24-30, sedikitnya ada 15 jurnalis yang mendapat kekerasan dan di Jakarta ada 7 kasus. Ada 5 laporan yang kami masukkan ke Polda dengan melaporkan aparat, tapi hanya 2 laporan yang berhasil dimasukkan.Pertama, terkait penganiayaan jurnalis Katadata.co.id dan satu lagi wartawan Kompas.com terkait penghalangan aktivitas jurnalis yaitu peliputan”, kata Ade Wahyudi direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Pers ketika melakukan pengaduan bersama tim dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) di kantor Komnas HAM (Kamis, 10/10/2019). 

Ade menegaskan point yang diminta kepada Komnas HAM. Pertama, meminta perlindungan dari Komnas HAM karena yang dilaporkan adalah oknum aparat. Kedua, Komnas HAM diminta melakukan investigasi terhadap korban jurnalis, baik yang sudah dilaporkan maupun yang belum dilaporkan. 

“Ada catatan penting dalam kasus kekerasan ini. Jurnalis sudah memberitahu identitasnya sebagai wartawan kepada polisi sebelum meliput. Jadi, alasan polisi tidak tahu bahwa dia jurnalis tidak masuk akal. Selain itu ada beberapa jurnalis yang tidak berani melapor karena perusahaan medianya melarang dan mengintimidasi, Komnas HAM harus bersuara”, tegas Ade. 

Pada kesempatan yang sama, Komnas HAM juga diminta mendesak polda Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti laporan 3 jurnalis, korban kekerasan kepolisian di Makassar.  

“Tugas jurnalistik itu harus dilindungi. Tugas jurnalistik untuk memberikan informasi merupakan bagian dari hak informasi.Harus ada transparansi juga terkait kasus ini.Tentu akan kita tindak lanjuti segera, terutama yang di Jakarta kemudian di daerah,” kata Hairansyah menanggapi.

“Sedang ada tim Komnas HAM di Makassar yang akan bertemu dengan polda, kasus ini akan dibawa juga. Kerjaan jurnalis itu, kerjaan pilar ke-4.Jangan sampai pilar ke-4 ini rontok, gara-gara pekerja jurnalisnya mendapatkan perlakukan yang tidak selayaknya.Tanpa adanya pers, kebenaran tidak akan bisa diungkap,” tutur Anam.

Hairansyah juga menegaskan bahwa tugas jurnalistik adalah bagian dari pembela HAM. Perusahaan media harus menempatkan jurnalis sebagai pembela HAM. Kasus ini disebutkan sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia saat ini. (SP)

Short link