Kabar Latuharhary

Komnas HAM Wajib Berkontribusi Atasi Pelanggaran HAM di Sekolah

Kabar Latuharhary - Koordinator Pemajuan HAM sekaligus Komisioner Sub Komisi Penyuluhan, Beka Ulung Hapsara, mengungkapkan bahwa Komnas HAM sebagai Lembaga Negara mempunyai kewajiban untuk berkontribusi dalam mengatasi permasalahan pelanggaran HAM di sekolah, demikian disampaikan pada pembukaan Diskusi Kelompok Terfokus bertema Uji Coba Draf Buku Panduan Penilaian Sekolah Ramah HAM, bertempat di Ruang Pleno Utama Komnas HAM Menteng, pada Rabu (09/10/2019).

“Sesuai fungsi Komnas HAM, kami wajib berkontribusi untuk mengatasi permasalahan pelanggaran HAM yang terjadi di sekolah. Pelanggaran HAM di dunia pendidikan tidak hanya terkait persoalan dalam proses belajar mengajar, namun juga berkenaan dengan persoalan-persoalan lain yang pada gilirannya mempengaruhi proses belajar mengajar,” ungkapnya.

Beka kemudian memberikan contoh persoalan yang dimaksud. “Baru-baru ini ada pengaduan ke Komnas HAM terkait konflik dengan Pemerintah Kota. Warga mengeluhkan tanah mereka yang digunakan Pemerintah Kota untuk membangun fasilitas sekolah. Konflik ini akhirnya mempengaruhi proses belajar mengajar pada kawasan itu. Situasi ini menunjukkan bahwa kasus-kasus yang terjadi di luar ranah sekolah ternyata mempunyai implikasi terhadap dunia pendidikan dan harus segera diselesaikan,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Beka menjelaskan terkait program Sekolah Ramah HAM yang sedang dicanangkan oleh Komnas HAM. “Kalau berbicara Sekolah Ramah HAM, Komnas HAM tidak sedang memberi cap dan stampel bagi sekolah, sehingga apabila sekolah sudah memenuhi prinsip-prinsip, maka disebut ramah HAM. Konsep SRHAM sesungguhnya lebih fokus pada bagaimana prinsip-pirinsip tersebut dapat menjadi kerangka kerja sebuah sekolah, karena kalau bicara soal hak, itu adalah bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia,” lanjut Beka.

Perlu disampaikan bahwa Diskusi Kelompok Terfokus ini dilaksanakan sebagai rangkaian dari penyusunan Buku Panduan Penilaian Sekolah Ramah HAM yang telah digagas oleh Tim Sekolah Ramah HAM (Tim SRHAM) sejak tahun 2017. Besar harapan buku tersebut akan mudah diterapkan di sekolah-sekolah. 

Diskusi Kelompok Terfokus bertujuan untuk mendapatkan masukan atas draft Buku Panduan Penilaian Sekolah Ramah HAM dan melakukan ujicoba indikator dan instrumen penilaian kepada sejumlah sekolah di Jakarta serta adanya sekolah yang menjadi pilot project program ini.

Beka pada kesempatan tersebut juga mengungkapkan harapannya agar peserta yang hadir dapat menyebarluaskan konsep yang baik ini minimal di sekolahnya masing-masing. “Kami berharap kehadiran Bapak/ Ibu di hari ini dapat memberikan dampak luar biasa bagi program ini. Kami sungguh berharap bahwa konsep Sekolah Ramah HAM ini dapat disebarluaskan ke sekolah-sekolah di Indonesia sehingga hak asasi manusia menjadi kerangka kerja dalam mengelola sekolah dan panduan dalam transformasi pendidikan,” pungkasnya. (Tari/ENS)

Short link