Kabar Latuharhary

Komnas HAM Hadiri Pekan kebudayaan Nasional (PKN)

Kabar Latuharhary - Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak yang dimiliki seseorang dan kewajiban negara untuk memenuhinya.  Hal ini yang mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengelar pekan kebudayaan Nasional (PKN). Komnas HAM sebagai pemangku kepentingan bagi pemerataan dan pemenuhan HAM di Indonesia, turut serta menjadi tamu undangan untuk menghadiri Lounching Pekan kebudayaan Nasional (PKN). Acara yang berlangsung  di Istora Senayan ini, digelar sejak 7 s.d. 13 Oktober 2019.

Pemenuhan hak asasi manusia, termasuk hak untuk berekspresi, merupakan tanggung jawab pemerintah/negara. Derasnya arus modernisasi dirasa berpotensi menggerus pijakan pijakan warisan leluhur yang coba diwariskan kepada generasi penerusnya. Hal inilah yang coba dilindungi oleh pemerintah/negara dalam bentuk Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) melalui konsep yang millenials dan terkesan tidak kuno. 

Bersamaan dengan momen ini juga diluncurkan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) yang merupakan yang pertama di Indonesia bahkan di dunia. Dirjen Kebudayaan, Hilman Farid mengungkapkan bahwa Indeks ini akan secara spesifik mengukur capaian pembangunan kebudayaan di tingkat nasional dan daerah.

Adanya peluncuran IPK, menjadi titik terang kelestarian kebudayaan di Indonesia. Selain itu, pemerintah/negara dapat memenuhi dan melindungi  hak-hak warganya dalam berekspresi dan mengembangkan diri. Indonesia yang terdiri dari ribuan suku dan budaya memang sudah seharusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah. Hal inilah yang coba dipantau melalui IPK.

Perlu diketahui, IPK merupakan suatu instrumen yang disusun bersama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Badan Pusat Statistik (BPS). Indeks ini diperlukan untuk mengukur jangkauan perkembangan budaya sesuai dengan amanat UU No. 5 tahun 2017 tentang Pengembangan Budaya. (Ferry/ENS

Short link