Kabar Latuharhary

Komnas HAM Prakarsai Kesepakatan Damai Konflik Lahan di Bekasi

Kabar Latuharhary – Komnas HAM melaksanakan mediasi terkait kasus hak atas lahan yang terjadi  di Jakasampurna, Kota Bekasi, pada Selasa, 15 Oktober 2019, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Komisioner Mediasi, Munafrizal Manan. Sebagaimana diketahui, ketentuan Pasal 76 jo 84 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, telah menegaskan bahwa Komnas HAM mempunyai fungsi menyelesaikan sengketa melalui mekanisme mediasi. 

Pada kesempatan tersebut, Munafrizal menegaskan bahwa forum mediasi bukan merupakan pengadilan yang secara mutlak dapat memaksakan keputusan kepada para pihak yang bersengketa. “Mediasi merupakan forum yang berbeda dengan pengadilan, keputusan mediasi mengikat berdasarkan kesepakatan yang telah dicapai,” tukas Rizal.

Perlu disampaikan bahwa kasus ini bermula dari pengaduan ketidakpuasan warga Jakasampurna terhadap pembangunan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang harus menertibkan bangunan di sekitar bantaran sungai. Penertiban atas bangunan ini dipandang perlu untuk dilakukan karena disinyalir dapat menggangu aktivitas sungai. Persoalannya, penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi ini diklaim warga sangat merugikan dan tidak berkeadilan. 

“Kami bisa terima jika seluruh bangunan ditertibkan, namun nyatanya masih ada beberapa rumah yang berdiri di lahan itu,” ujar salah seorang warga Jakasampurna (Bekasi Barat) mewakili 45 orang warga yang merasa mengalami diskriminasi atas kebijakan pemerintah tersebut.

Sementara itu, dari pihak pemerintah berpendapat bahwa apa yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. “Proyek ini ada perencanaan yang ditujukan untuk mitigasi bencana banjir,” tegas representasi Pemerintah Bekasi.

Mediasi berlangsung kondusif, kendati kerap kali terjadi perdebatan, atmosfer mediasi dengan semangat win-win solution tetap mengemuka. Para pihak yang bersengketa akhirnya mencapai kesepakatan yang muncul dari gagasan masing-masing pihak. 

Terkait kesepakatan tersebut, Munafrizal Manan menegaskan bahwa pihak Komnas HAM akan terus melakukan pantauan. “Hasil kesepakatan ini berasal dari saudara-saudara sekalian, yang akan Komnas HAM pantau, terutama terkait dengan bentuk-bentuk pelaksanaanya,” tegas Rizal.

Kasus ini sesungguhnya terkait dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) khususnya “Kehidupan di Daratan” bahwa warga berhak diperlakukan dengan adil dalam kebijakan pembangunan. 

Polemik ini juga sangat terkait dengan hak-hak yang termuat dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang menjelaskan perihal hak atas kepemilikaan tanah dimana merupakan turunan dari hak atas kesejahteraan. 

Persoalannya, pembangunan kerapkali tidak menitikberatkan pada kelanjutan kehidupan yang sejahtera bagi manusia. Oleh karenanya dibutuhkan mekanisme khusus seperti mediasi guna menjaga esensi pembangunan yang berkelanjutan, yakni “No One Left Behind”. (DYA/ENS)

Short link