Kabar Latuharhary

Komnas HAM : Tindak Tegas Perancang Peristiwa Kerusuhan 21-23 Mei 2019

Kabar Latuharhary – Tim Pencari Fakta Komnas HAM terkait peristiwa 21-23 Mei 2019 mengungkapkan bahwa pada peristiwa tersebut terdapat upaya sengaja menghilangkan nyawa korban, kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pada sejumlah perwakilan jurnalis di ruang Media Center Komnas HAM, Menteng, Jakarta, pada Senin (28/10/19).

Taufan mengungkapkan bahwa Komnas HAM telah mengantongi bukti terkait pihak yang bertanggungjawab pada peristiwa 21-23 Mei 2019 yang telah memakan korban jiwa tersebut. 

“Kita harus mencari pihak yang merancang dan mengoperasikan peristiwa kerusuhan pada 21-23 Mei 2019 yang telah menyebabkan 10 (sepuluh) orang meninggal dunia. Kami berharap Polri dapat mencari dan mengungkap pihak ini karena berdasarkan bukti CCTV terlihat ada seorang laki-laki yang menggunakan senjata dan melakukan penembakan terhadap korban”, tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Penegakan HAM yang juga Ketua TPF Peristiwa 21-23 Mei 2019, Amiruddin Al Rahab, membuka kegiatan ini dengan memaparkan secara singkat hasil penyelidikan berserta rekomendasi yang telah dihasilkan oleh Tim Pencari Fakta Peristiwa 21-23 Mei 2019.  

Koordinator Pemajuan HAM, Komisioner Subkomisi Penyuluhan yang juga Wakil Ketua TPF, Beka Ulung Hapsara, kemudian memaparkan dan menjelaskan secara rinci perihal rekomendasi yang telah dirumuskan Tim TPF Peristiwa 21-23 Mei 2019 tersebut. 

Beka menyampaikan bahwa rekomendasi yang dihasilkan oleh tim merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan Tim TPF Peristiwa 21-23 Mei 2019 selama kurang lebih 5 (lima) bulan.

Fakta pertama yang terjadi di lapangan adalah adanya 10 (sepuluh) warga sipil yang meninggal dunia pada peristiwa 21-23 Mei 2019. “Peristiwa 21-23 Mei menimbulkan 10 (sepuluh) korban jiwa, 1 orang dari Pontianak tewas ditembak dan 9 (sembilan) orang dari Jakarta yang mana 8 (delapan) orang tewas akibat peluru tajam, sedangkan 1 (satu) orang karena luka berat”, ungkap Beka.

Fakta selanjutnya adalah adanya kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebih yang dilakukan oleh Anggota Polri, serta adanya ketidakpuasan hasil pemilihan umum dan beredarnya ujaran kebencian (hate speech) di media sosial yang menyebabkan turunnya massa di sejumlah titik dan berakhir ricuh.

Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan tersebut, Komnas HAM telah merumuskan sejumlah rekomendasi kepada pihak-pihak terkait salah satunya kepada Presiden RI untuk memastikan agar pihak Polri menindaklanjuti proses hukum terhadap semua pelaku yang mendorong terjadinya kekerasan dalam Peristiwa 21-23 Mei 2019. 

“Presiden harus mengupayakan dan mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah terulangnya lagi peristiwa serupa di kemudian hari. Presiden perlu memastikan agar pihak Polri menindaklanjuti proses hukum terhadap semua terduga pelaku kekerasan,” jelas Beka.
 
Selain itu, Tim TPF juga menilai perlunya pembenahan dalam sistem pemilu dan pilpres agar menjadi lebih baik dan ramah HAM, terutama dalam rangka mendorong partai-partai politik untuk lebih mengutamakan program politik dan mencegah penyebaran ujaran kebencian dalam prosesnya.

Lebih lanjut, menurut Beka, media sosial diduga kuat mempengaruhi mobilisasi massa dan eskalasi kekerasan yang terjadi tidak hanya di Jakarta Pusat, namun juga pada sejumlah tempat. 

“Mobilisasi massa dan eskalasi kekerasan dipengaruhi oleh informasi di media sosial yang diduga kuat telah didesain secara sistematis baik sebelum, pada saat, dan sesudah peristiwa 21-23 Mei 2019, sehingga aksi massa mengalami eskalasi tidak hanya di Jakarta Pusat, namun juga meluas ke Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Pontianak,” paparnya.

Oleh karenanya Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian RI untuk mengungkap pelaku utama yang merancang dan bertanggungjawab atas terjadinya kekerasan dalam peristiwa 21-23 Mei 2019. “Kami mengharapkan Kapolri bertindak tegas terhadap siapa pun pihak-pihak yang terindikasi melakukan tindakan pidana pada peristiwa tersebut terlebih apabila pihak Kepolisian telah mengantongi bukti yang cukup,” tukas Beka.

Perlu diketahui, hari ini secara resmi Komnas HAM RI akan mengirimkan hasil temuan, rekomendasi dan fakta-fakta yang ada kepada Presiden RI dan pihak-pihak terkait untuk dapat segera ditindaklanjuti dan sebagai referensi agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali. (Ratih/ENS)

Short link