Kabar Latuharhary

Komnas HAM Terima Kunjungan STIA LAN

Kabar Latuharhary – Komnas HAM melalui Bagian Dukungan Penyuluhan HAM menerima kunjungan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN), bertempat di Ruang Rapat Pleno Utama Gedung Komnas HAM Menteng Jakarta, pada Kamis (24/10/2019).

Kunjungan ini meliputi 16 orang mahasiswa dan Sukadarto selaku dosen pendamping. Pada kata sambutannya, Sukadarto menyampaikan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk memperkaya penerapan teori yang sudah didapatkan dalam mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum dan HAM. Selain itu, Sukadarto juga menyampaikan keingin tahuan mereka terkait isu pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran HAM yang berat, dimana kasus-kasus ini tak kunjung selesai kendati penyelidikannya telah diselesaikan sejak beberapa tahun silam. 

“Untuk mata kuliah yang saya ajarkan, mahasiswa saya ajak untuk kunjungan studi ke Komnas HAM, untuk lebih banyak mengetahui tentang Komnas HAM, tugas dan fungsi serta rencana kerjanya. Namun lebih dari itu, agar mahasiswa tidak ada yang melakukan pelanggaran HAM,” ujar Sukadarto.

Koordinator Pemajuan HAM yang juga Komisioner Subkomisi Penyuluhan HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam kata sambutannya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada STIA LAN karena mengalokasikan mata kuliah terkait HAM dalam salah satu kurikulumnya.

“Pemajuan, penghormatan, perlindungan, dan penegakan HAM itu tidak hanya menjadi tugas dari Komnas HAM atau Kemenkumham saja, tetapi menjadi tugas semua elemen masyarakat, kemudian menjadi tanggung jawab dari negara. Itu lah kemudian letak atau posisi penting dari kenapa HAM itu diajarkan di STIA LAN atau instansi-instansi lainnya. Ketika berbicara tentang negara kan bukan hanya satu dua orang saja, tetapi siapapun yang kemudian menjadi aparatur sipil negara memiliki tanggung jawab yang sama agar HAM ini ditegakkan atau dimajukan,” jelas Beka.

Lebih lanjut, Beka memberikan sedikit penjelasan mengenai mandat dan wewenang yang dimiliki oleh Komnas HAM. Beliau juga memaparkan terkait 14 (empat belas) kasus penyelidikan pelanggaran HAM berat yang berkas penyelidikannya telah diselesaikan oleh Komnas HAM.

“Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan 14 (empat belas) kasus pelanggaran HAM berat seperti Kasus ’65, Penembakan Misterius (Petrus), Mei 1998, Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, Penghilangan orang secara paksa, kasus Talangsari, Wasior-Wamena, Pelanggaran HAM berat di Aceh, dan peristiwa Pembunuhan Dukun Santet. Semua berkas itu sekarang ada di Kejaksaan Agung. Dalam sejarah HAM di Indonesia sudah ada 3 (tiga) Pengadilan HAM yakni untuk kasus Abipura, Timor-Timor dan Tanjung priok,” papar Beka. 

Lebih lanjut Beka menyampaikan harapannya agar para mahasiswa yang hadir mendapatkan berbagai pemahaman yang tepat terkait hak asasi manusia, agar dapat menyebarluaskan informasi tersebut kepada publik.

“Kami berharap dengan kehadiran Bapak/Ibu semua, setelah dari diskusi singkat dengan Komnas HAM, bisa mendiskusikan dengan teman-teman sejawat terkait apa yang sudah didapat di sini, sehingga pemahaman soal HAM di publik menjadi lebih baik dan utuh,” harapnya. 

Penyuluh Komnas HAM yang turut hadir, Kurniasari Novita Dewi dan Yuli Asmini, melanjutkan kegiatan dengan menampilkan film 25 Tahun Komnas HAM dan Profil Komnas HAM dimana pada tayangan tersebut juga ditayangkan mengenai sejarah Komnas HAM. 

Setelah pemutaran video, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Terlihat sekali antusiasme dari mahasiswa yang hadir karena cukup banyak pertanyaan yang diajukan. Salah satunya datang dari Dais yang mempertanyakan langkah yang akan dilakukan oleh Komnas HAM melihat fenomena tertahannya kasus-kasus penyelidikan pelanggaran HAM Berat di Kejaksaan Agung.

“Beberapa kasus pelanggaran HAM berat sudah selesai di Komnas HAM, namun terkendala di Kejaksaan Agung. Apakah sampai disitu saja tugasnya Komnas HAM? Apa langkah selanjutnya yang dilakukan Komnas HAM?” tanya Dais.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kurniasari atau yang akrab disapa Upi menyampaikan penjelasannya bahwa wewenang Komnas HAM memang hanya sampai di tahap penyelidikan. Ketika berkas penyelidikan telah selesai di Komnas HAM, wewenang penyidikan selanjutnya ada di Kejaksaan Agung.

“Komnas HAM kewenangannya terhadap pelanggaran HAM berat menurut UU Nomor 26 tahun 2000 itu adalah penyelidikan, untuk penyidikannya ada di Jaksa Agung. Komnas HAM tidak superbody seperti KPK. Namun apa yang dapat dilakukan Komnas HAM terkait mandegnya penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat? Komnas HAM bekerjasama dengan para stakeholders telah berupaya mendorong revisi Undang-undang terkait. Upaya Komnas HAM ini juga dibarengi oleh para akademisi dan NGO,” jelas Upi.

Sementara itu, Yuli Asmini menyampaikan penjelasannya bahwa ketika berkas penyelidikan tersebut terhambat, Komnas HAM dapat melakukan upaya seperti bertemu Kejaksaan Agung untuk melihat berkas bersama-sama. 

“Tugas dan fungsi Komnas HAM dalam Undang-undang No 26 tahun 2000 memang hanya sampai melakukan penyelidikan, oleh karena itu penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ketika berkas sudah diberikan, Komnas HAM dapat melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Agung misalnya, lalu memeriksa kembali dokumen-dokumen itu bersama-sama dan melihat dari perspektif penyidik dan perspektif penyelidik,” jelas Yuli. (Radhia/ENS)

Short link