Kabar Latuharhary

Perhatian Komnas HAM untuk Hak Anak dalam Sesi Sidang Dewan HAM ke 40

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyampaikan intervensi oral saat menghadiri Sidang Dewan HAM PBB sesi ke 40, pada Senin (4/3) di Jenewa, Swiss. Intervensi tersebut disampaikan pada sesi Pertemuan Tahunan Sidang Dewan HAM PBB dengan tema Hak Anak.

Dalam intervensinya, Ketua Komnas HAM mengapresiasi langkah progresif Pemerintah Indonesia  terhadap  perlindungan dan pemajuan hak-hak anak di Indonesia. "Selain meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Anak dan 2 Protokol Opsionalnya, berbagai instrumen internasional lain tentang hak-hak anak juga telah dimasukkan dalam bentuk legislasi nasional - Undang-Undang Perlindungan Anak No.23 / 2002," paparnya.

Namun, saat ini Indonesia belum menyusun pedoman Standar Kinerja terkait dengan Sistem Perlindungan Anak yang dapat digunakan sebagai referensi oleh semua lembaga pemerintah, penegak hukum, peradilan, lembaga pendidikan, dan lembaga lainnya. Standar Kinerja ini telah diprakarsai oleh Perwakilan Indonesia di Komisi ASEAN tentang Promosi dan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak (ACWC). 

Menurut Ketua Komnas HAM, standar ini memberikan panduan kepada semua pihak dan menetapkan parameter yang berperan dalam meningkatkan perlindungan hak-hak anak. "Standar Kinerja juga dapat digunakan sebagai alat untuk mengevaluasi perkembangan perlindungan anak di Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya yang merupakan anggota ACWC. Di akhir intervensi, Ketua Komnas HAM mendorong Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi protokol optional hak atas anak lainnya," tegasnya. (Fathya)


Short link