Kabar Latuharhary

Korban 21 - 22 Mei Datangi Komnas HAM Perjuangkan Ganti Rugi

Laturharhary – Korban peristiwa 21 dan 22 Mei 2019 yang diwakili oleh Komunitas Peduli Korban Kerusuhan melakukan aksi menuntut Komnas HAM segera mengusut peristiwa tersebut dan membantu mereka mendapatkan ganti rugi, di depan kantor Komnas HAM Menteng Jakarta Pusat, pada Jumat (31/05/19).

“Komnas HAM memiliki tanggung jawab untuk mengusut kerusuhan 21 dan 22 Mei kemarin,” tukas perwakilan Komunitas Peduli Korban Kerusuhan dalam orasinya.

Mereka meminta para pelaku kerusuhan pada peristiwa tersebut segera diusut karena dalang dari kerusuhan tersebut harus bertanggung jawab atas banyaknya korban termasuk korban yang propertinya menjadi sasaran amuk massa.

Para peserta aksi mengungkapkan bahwa banyaknya warung serta gerobak dagang di sekitar lokasi kerusuhan yang menjadi sasaran amuk massa, menyisakan tangis pada pemiliknya. Mereka tidak lagi bisa mencari nafkah akibat terbakar atau hilangnya mata pencaharian mereka. Oleh karena itu mereka bersama sama datang untuk menuntut ganti rugi dengan menggandeng Komnas HAM yang mereka anggap sebagai penegak HAM dengan harapan adanya kebijakan dari pemerintah untuk memberikan ganti rugi kepada mereka.

Tak dapat dipungkiri, peristiwa 21 - 22 Mei 2019 telah dan masih menyisakan pilu. Banyaknya korban yang meninggal dan luka-luka juga menjadi catatan hitam dari aksi yang mulanya digadang-gadang menjadi aksi damai tersebut.

Perlu disampaikan bahwa demonstran yang sebagian besar berasal dari beberapa wilayah, berangkat dan berkumpul pada titik yang ditentukan pada pukul 08.00 pagi untuk kemudian diboyong ke kantor Komnas HAM dengan Kopaja. Demonstran yang datang berasal dari segala lapisan usia, bahkan ada yang berusia lanjut. Tampak beberapa lansia dengan muka lelahnya mengangkat spanduk yang berisikan tulisan tuntutan mereka. (Feri/ENS)

Short link