Kabar Latuharhary

Komnas HAM Terima Audiensi Perhimpunan Wicara Esophagus (PWE) dan Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI)

Latuharhary - Perhimpunan Wicara Esophagus (PWE) dan Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI) melakukan audiensi dengan Komnas HAM terkait permasalahan serta perlakuan diskrimatif yang dialami oleh disabilitas laring dan korban rokok di ruang rapat Bagian Pendidikan dan Penyuluhan, Kamis (27/06/19).

Audiensi yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam tersebut, diterima oleh Yuli Asmini selaku Plt. Kepala Bagian Dukungan Penyuluhan HAM dan Asri Oktavianty Wahono selaku Plt. Kepala Bagian Pengkajian dan Penelitian.

Pada kesempatan tersebut, Helena Liswardi selaku perwakilan dari PWE menyampaikan tujuan kedatangan mereka ke Komnas HAM.

Helena yang mewakili korban dari paparan asap rokok ini berharap Komnas HAM dapat menjadi penyambung lidah dengan negara. “Negara berkewajiban melindungi warga negaranya dari dampak negatif industri rokok dan saya berharap Indonesia dapat meratifikasi kerangka kerja Pengendalian Tembakau oleh WHO yaitu FCTC”, ujar Helena.

Sebagaimana diketahui FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) merupakan perjanjian internasional tentang kesehatan masyarakat yang dibahas dan disepakati oleh negara-negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal ini, bertujuan untuk melindungi generasi masa kini dan masa mendatang dari dampak konsumsi rokok dan paparan asap rokok.

Sebelumnya, Helena juga sempat menjelaskan terkait upaya yang telah dilakukan oleh organisasinya dalam membantu melatih orang – orang dengan kelainan tuna laring yang memiliki kesulitan / tidak dapat berkomunikasi.

“Bentuk pengobatannya adalah dengan speech therapy. Pelatihan ini sangat memungkinkan bagi para penderita untuk dapat berbicara kembali”, papar Helena. Dengan cara demikian, Helena mengungkapkan bahwa penderita pada awalnya akan dilatih untuk dapat memunculkan bunyi esophagus terlebih dahulu, kemudian belajar untuk mengucapkan kalimat. “Rata - rata setelah bunyi eshopagus muncul, maka bisa mengucapkan kalimat sekitar 2 (dua) minggu hingga satu bulan setelah itu”, lanjutnya.

Salah satu penderita disabilitas laring yang telah berhasil berkomunikasi kembali setelah melakukan speech therapy dengan pendampingan dari PWE adalah Zainudin. Pada audiensi tersebut, Zainuddin mengungkapkan bahwa ia sudah terkena kanker esophagus sejak usia 23 tahun karena terpapar asap rokok. “saya sendiri sebenarnya bukanlah perokok berat, bisa dibilang perokok pasif yang saya dapatkan dari orang tua saya”, ujarnya. Zainudin juga sempat memperlihatkan saluran nafas yang saat ini sudah dipindah ke lubang yang dibuat di bagian tenggorokan.

Sama seperti penderita kanker lainnya, Zainuddin pun awalnya sempat merasa putus asa, pasrah, serta menerima apa adanya. Akan tetapi, pada akhirnya beliau tetap berusaha untuk mencoba. Hingga kini beliau ikut serta membantu penderita lainnya saat mengikuti pelatihan. “Saat ini, saya banyak membantu kegiatan di PWE dan memberikan motivasi ke teman - teman saat menjalani therapy”, ungkap Zainudin.

Korban paparan dari asap rokok lainnya yang hadir adalah Kencana Indrishwari sekaligus pegiat dan perwakilan dari Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI). Helena adalah seorang perokok pasif yang menderita pembengkakan pada organ jantung dan paru – paru sejak tahun 2012 dan hampir setiap bulan harus melakukan sedot cairan di paru - paru.

Menanggapi hal tersebut, Asri Oktavianty Wahono memberikan masukan agar PWE dan AMKRI terlebih dahulu dapat mencoba melakukan profiling dari para disabilitas laring dan korban rokok. “petakan dulu permasalahan - permasalahannya, hak - hak apa yang belum terpenuhi, apakah pernah mendapatkan perlakuan diskriminatif, serta hambatan atau terbatasnya akses yang sering dialami, sehingga bisa menemukan bagaimana pendekatan serta langkah yang dapat diambil selanjutnya”, ungkap Asri.

Sementara Yuli Asmini mengungkapkan bahwa Komnas HAM pada intinya menerima dengan tangan terbuka dan akan concern terhadap masalah ini. “ke depannya kami akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan komisioner dan akan bekerja berdasarkan mandat yang dimiliki Komnas HAM”, tutup Yuli.

Dapat diberitakan bahwa audiensi hari ini adalah agenda awal dimana telah dijadwalkan pula untuk audiensi berikutnya pada tanggal 9 Juli 2019 yang akan dihadiri oleh Anggota Komnas HAM. (Niken/ENS)

Short link