Latuharhary – Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara menerima aduan dari Komunitas Muslim Ahmadiyah Kabupaten Parakansalak Sukabumi beserta ketua komite hukumnya di Ruang Pengaduan Komnas HAM RI, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Aduan ini terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dalam penghentian renovasi dan penyegelan Masjid Al Furqon Parakansalak, Kabupaten Sukabumi oleh aparatur pemerintahan desa setempat menyangkut hak untuk beribadah. Beka didampingi analis pengaduan Ceria dan co-mediator Ridwan menelisik laporan terindikasi ada intimidasi dalam persoalan yang berlangsung sejak tahun 2015 hingga saat ini.
Merespons aduan ini, Beka menuturkan, Komnas HAM akan melakukan sejumlah langkah yang diperlukan dalam menindaklanjuti tindakan penyegelan masjid dan dugaan intimidasi yang terjadi.
Jamaah Ahmadiyah berharap ada penyelesaian yang baik melalui mediasi Komnas HAM. Upaya mencari solusi tersebut agar mereka bisa segera merenovasi masjidnya dan leluasa menggunakannya untuk beribadah.
Pihak komite hukum pengadu pun menyampaikan kronologi kejadian dan berkasnya secara lengkap agar laporannya segera ditangani. Pihak pemerintah daerah maupun aparat kepolisian juga diharapkan dapat menjamin keamanan jamaah tersebut ketika beribadah. (AAP/IW)
Short link