![](https://www.komnasham.go.id/files/20200409-penundaan-pembahasan-omnibus-law-$PXRL8.jpg)
Short link
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.