Kabar Latuharhary

Komnas HAM: Kebijakan PSBB Harus Terkonsolidasi

Latuharhary - Komnas HAM melalui Bagian Dukungan Pengkajian dan Penelitian melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta. Hasilnya disampaikan melalui Konferensi Pers secara online pada Selasa (14/04/2020). Penerapan PSBB sejalan dengan salah satu dari 18 rekomendasi Komnas HAM terkait tata kelola penanggulangan COVID-19 yaitu adanya kebijakan untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menerapkan PSBB sejak 10 April lalu hingga dua minggu ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kondisi. Hal ini sebagai upaya untuk menanggulangi pandemi COVID-19 di wilayah DKI Jakarta yang memiliki jumlah korban meninggal maupun positif terinfeksi tertinggi di Indonesia.

Dalam konferensi pers yang dilakukan secara online tersebut,  Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Choirul  Anam menyampaikan mengenai penerapan PSBB yang seharusnya juga diikuti wilayah sekitarnya. “Berlakunya PSBB di DKI Jakarta merupakan langkah yang baik dalam proses mencegah masifnya penyebaran COVID-19. Hal ini akan lebih efektif apabila seluruh wilayah JABODETABEK berintegrasi dalam pemberlakuan kebijakan PSBB”, ungkapnya.

Hal ini bukan tanpa alasan, pasalnya beberapa daerah penopang Jakarta yaitu Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (BODETABEK) belum melakukan PSBB. Ini terlihat pada masih adanya kerumunan di sejumlah stasiun kereta BODETABEK yang akan menuju Jakarta. Masih adanya kantor-kantor di Jakarta yang belum menerapkan PSBB disinyalir menjadi salah satu penyebab masih banyaknya penglaju yang berdomisili di daerah BODETABEK untuk menuju DKI Jakarta.

Lebih lanjut monitoring PSBB  yang dilakukan oleh Bagian Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM menemukan beberapa temuan diantaranya dualisme kebijakan terkait transportasi umum roda dua berbasis aplikasi/ojek online. Berdasarkan Pergub DKI Jakarta, ojek online diperkenankan membawa barang dan dilarang membawa penumpang. Hal ini  selaras dengan Permenkes nomor 9 tahun 2020. Sementara Kementerian Perhubungan melalui Permenhub PM 18/2020 memperbolehkan sepeda motor melakukan pengangkutan penumpang. Kebijakan berlawanan ini tentunya menimbulkan kebingungan di masyarakat. “Seharusnya Komando hanya dari satu sumber yakni dari Kementerian Kesehatan,” ungkap Anam.

Komnas HAM dalam rekomendasinya menyebutkan bahwa perlu ada kebijakan yang terpusat agar PSBB efektif. Oleh karenanya perlu ada keselarasan antara kebijakan di Pemerintah Pusat yaitu dari Kementerian Kesehatan serta Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Daerah. Hal  ini dilakukan agar PSBB yang selanjutnya akan dilaksanakan oleh Jawa Barat dan Banten maupun  daerah lainnya, dapat berjalan lebih efektif. “Soliditas kebijakan tersebut diharapkan mampu  memberikan kepastian hukum dan  tidak adanya kebingungan pada masyarakat,”  tukas Anam.

Perlu diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor 9 Tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.  Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan terkait aspek pertahanan dan keamanan. Namun dikecualikan untuk kegiatan operasi militer dan kepolisian. (Feri/MDH/IBN)
Foto: Jemima Nafi/unsplash.com

Short link